MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Makassar ke-418, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menghadirkan program spesial berupa Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif bagi para wajib pajak.
Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kota Makassar kepada masyarakat sekaligus upaya mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak, yakni:
a. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi:
1. Makanan dan/atau Minuman
2.Tenaga Listrik
3. Jasa Perhotelan
4. Jasa Parkir
Jasa Kesenian dan Hiburan
b. Pajak Reklame
c. Pajak Air Tanah (PAT)
d. Pajak Sarang Burung Walet
e. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Kepala BAPENDA Kota Makassar menyampaikan bahwa program ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan, tanpa dibebani denda keterlambatan.
“Momentum Hari Jadi Kota Makassar ke-418 ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak melalui penghapusan sanksi administratif dan diskon pajak. Ini kesempatan emas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya secara lebih hemat,” ungkapnya.
BAPENDA Kota Makassar mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, karena pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.**(Bars)














