MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Makassar tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bapenda Kota Makassar, Selasa (25/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, serta dihadiri oleh Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan regulasi di sektor retribusi daerah, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan reklame. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi, serta mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah.
Dalam forum tersebut, berbagai aspek teknis dan substansi Ranperwali dikaji secara mendalam, mulai dari mekanisme pemungutan, objek dan subjek retribusi, hingga penguatan sistem pengawasan agar pelaksanaannya berjalan transparan dan akuntabel.
Ansar menyampaikan bahwa penyusunan Ranperwali ini merupakan langkah strategis Bapenda dalam menata pengelolaan retribusi daerah secara lebih tertib dan terukur. Menurutnya, regulasi yang kuat akan menjadi landasan utama dalam meningkatkan kinerja pendapatan daerah secara berkelanjutan.
Melalui rapat ini, Bapenda Kota Makassar berharap Peraturan Wali Kota yang tengah disusun dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan secara optimal demi mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.**(Bars)














