MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kembali melaksanakan lelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset serta penguatan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Puluhan kendaraan berpelat merah tersebut akan dilelang secara resmi melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar dengan mekanisme open bidding pada portal www.lelang.go.id
. Pengumuman resmi lelang dijadwalkan terbit pada Senin, 8 Desember 2025.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menjelaskan bahwa lelang tahun ini dibagi ke dalam dua paket. Paket pertama mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang per unit dengan total 38 kendaraan. Sementara Paket II berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua.
“Paket I dijual per unit sebanyak 38 kendaraan, sedangkan Paket II dijual satu paket dalam kondisi scrap,” jelas Rahmatullah.
Ia menegaskan, pelaksanaan lelang sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan serta prinsip keterbukaan publik. Masyarakat yang berminat wajib memiliki akun terverifikasi di situs resmi lelang pemerintah, www.lelang.go.id
. Seluruh persyaratan, tata cara, hingga besaran jaminan dapat diakses langsung melalui portal tersebut.
Besaran uang jaminan lelang harus disetor melalui Virtual Account (VA) dengan nominal yang sama persis sesuai ketentuan. Jaminan wajib sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari kalender sebelum jadwal lelang. Seluruh biaya perbankan menjadi tanggung jawab peserta.
BPKAD Kota Makassar juga memberikan kesempatan kepada calon peserta untuk melihat langsung kondisi objek lelang pada Rabu–Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00 hingga 15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani. Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah mengetahui kondisi barang.
Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem open bidding, dengan batas akhir penawaran pada Senin, 15 Desember 2025 pukul 12.30 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang dilakukan oleh Pejabat Lelang setelah batas akhir penawaran berakhir.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang berikut bea lelang pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi tepat waktu, jaminan akan disetor seluruhnya ke Kas Negara. Kendaraan yang telah dilunasi wajib diambil paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan.
Rahmatullah menegaskan, seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Pemerintah Kota Makassar dan KPKNL tidak menerima tuntutan dalam bentuk apa pun apabila terdapat kekurangan pada objek lelang.
Sebagai informasi tambahan, lelang ini diumumkan berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025. Untuk Paket Scrap/Besi Tua, nilai limit ditetapkan sebesar Rp111.392.000 dengan uang jaminan Rp55.696.000. Objek lelang tersebar di sejumlah lokasi, termasuk terminal, puskesmas, fasilitas pelayanan publik, hingga rumah sakit milik Pemkot Makassar.
“Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar,” tutup Rahmatullah.














