Menu

Mode Gelap
Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar Kuliah Umum UCM: Appi Bongkar Rahasia Bangun Karier, Leadership, Networking dan Berani Ambil Peluang Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang DPD Perindo Makassar Hadiri Workshop Bedah Dapil dan TOT KTA, Perkuat Konsolidasi Menuju Verpol Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa Respons Aduan Warga, Wali Kota Appi Cek Distribusi Air Bersih hingga Siapkan Fasilitas SPAM Bantuan

BERANDA

Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, Kartini Sebut Potensi Tingkatkan PAD

badge-check


					anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).(FJ) Perbesar

anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).(FJ)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Kebijakan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar merupakan potensi yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Oleh karenanya, perlu pengelolaan yang baik serta kesadaran masyarakat untuk berkontribusi melalui pembayaran retribusi untuk pembangunan Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).

Dijelaskan Kartini, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali Nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya. “Jadi tarif retribusi sampah itu berbeda-beda tergantung zonasinya,” kata Kartini.

Dijelaskan pula, retribusi sampah bukan sekedar menjadi kewajiban setiap rumah tangga melainkan merupakan bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan Makassar. Hasilnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar.

“Penarikan retribusi sampah mendorong pelayanan kebersihan sampah lebih baik. Apalagi, volume sampah yang kian meningkat membutuhkan kerja ekstra bagi petugas. Pola konsumsi masyarakat yang semakin besar dan menghasilkan sampah yang besar bukan hanya rumah tangga tapi hotel, perusahaan, dan lainnya,” jelas Legislator Perindo itu.

kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).

Karenanya, Kartini ini mengajak masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan jika ada hal yang mungkin terbaikan dalam penjemputan sampah.

“Mariki bekerjasama, kalau ada hal-hal yang mungkin terabaikan dalam penjemputan sampah dilaporkan ke RT setempat untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.

Baca Lainnya

Kecamatan Tallo Luruskan Anggaran Kebersihan 2026, Tegaskan Bukan Rp12,6 Miliar

17 September 2026 - 14:05 WITA

Kuliah Umum UCM: Appi Bongkar Rahasia Bangun Karier, Leadership, Networking dan Berani Ambil Peluang

16 September 2026 - 21:20 WITA

Wali Kota Appi Tangani Kekeringan Sistem Berkelanjutan, 65 SPAM Diperkuat untuk Jangka Panjang

16 September 2026 - 18:31 WITA

DPD Perindo Makassar Hadiri Workshop Bedah Dapil dan TOT KTA, Perkuat Konsolidasi Menuju Verpol

15 September 2026 - 20:34 WITA

Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa

12 September 2026 - 19:25 WITA

Trending di BERANDA