Menu

Mode Gelap
Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN Pengawasan APBD 2026, Fatma Wahyuddin Pastikan Program Tepat Sasaran

BERANDA

Perda Retribusi Pelayanan Persampahan, Kartini Sebut Potensi Tingkatkan PAD

badge-check


					anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).(FJ) Perbesar

anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).(FJ)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Kebijakan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar merupakan potensi yang cukup besar untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Oleh karenanya, perlu pengelolaan yang baik serta kesadaran masyarakat untuk berkontribusi melalui pembayaran retribusi untuk pembangunan Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).

Dijelaskan Kartini, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali Nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan yang mengatur secara detail tarif jenis sampah dan zonasinya. “Jadi tarif retribusi sampah itu berbeda-beda tergantung zonasinya,” kata Kartini.

Dijelaskan pula, retribusi sampah bukan sekedar menjadi kewajiban setiap rumah tangga melainkan merupakan bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan Makassar. Hasilnya masuk ke kas daerah dan digunakan untuk pembangunan kota Makassar.

“Penarikan retribusi sampah mendorong pelayanan kebersihan sampah lebih baik. Apalagi, volume sampah yang kian meningkat membutuhkan kerja ekstra bagi petugas. Pola konsumsi masyarakat yang semakin besar dan menghasilkan sampah yang besar bukan hanya rumah tangga tapi hotel, perusahaan, dan lainnya,” jelas Legislator Perindo itu.

kegiatan Sosialisasi angkatan 7, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang di Hotel Karebosi Primer, pada Sabtu (06/04/2024).

Karenanya, Kartini ini mengajak masyarakat untuk bekerjasama dan melaporkan jika ada hal yang mungkin terbaikan dalam penjemputan sampah.

“Mariki bekerjasama, kalau ada hal-hal yang mungkin terabaikan dalam penjemputan sampah dilaporkan ke RT setempat untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.

Baca Lainnya

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas

22 Februari 2026 - 19:17 WITA

Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati

16 Februari 2026 - 21:58 WITA

Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah

16 Februari 2026 - 19:44 WITA

Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN

11 Februari 2026 - 12:33 WITA

Trending di BERANDA