MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kecamatan Tallo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai anggaran jasa tenaga kebersihan Tahun Anggaran 2026 yang disebut mencapai Rp12,6 miliar.
Klarifikasi itu disampaikan melalui surat Nomor 800/813/KTLO/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Pemerintah Kecamatan Tallo menyatakan angka Rp12,6 miliar bukan merupakan nilai anggaran jasa tenaga kebersihan yang ditetapkan atau dialokasikan dalam satu paket pengadaan.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kecamatan Tallo menjelaskan terdapat perbedaan antara data awal dan data setelah dilakukan evaluasi serta pembaruan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Angka Rp5.592.940.500 yang tercantum pada tahap awal disebut merupakan data dalam proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Menurut pihak kecamatan, angka tersebut muncul akibat kekeliruan dalam perhitungan kuantitas atau kebutuhan Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Setelah dilakukan evaluasi dan pembaruan data, nilai anggaran yang tercantum dalam SIRUP menjadi Rp7.105.690.500.
Pemerintah Kecamatan Tallo menjelaskan, anggaran tersebut mencakup kebutuhan tenaga kebersihan, pengawas, tenaga lapangan serta biaya operasional lainnya. Penyusunannya didasarkan pada kebutuhan 250 tenaga kebersihan.
Perhitungan anggaran, lanjut pihak kecamatan, mempertimbangkan kebutuhan operasional wilayah, volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan serta standar tarif atau upah tenaga kerja.
Selain persoalan nilai anggaran, Pemerintah Kecamatan Tallo juga memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengadaan. Pihak kecamatan menyatakan tidak terdapat pemecahan paket pengadaan yang dilakukan untuk menghindari proses tender atau pemilihan penyedia.
Pengadaan PJLP disebut termasuk dalam kriteria pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, dengan proses perekrutan yang mengacu pada ketentuan Pemerintah Kota Makassar.
Menurut Pemerintah Kecamatan Tallo, penggunaan skema PJLP juga dimaksudkan agar pembayaran upah dapat disalurkan langsung sebesar 100 persen ke rekening masing-masing tenaga kerja. Dengan mekanisme tersebut, pihak kecamatan menyebut tidak ada pemotongan hak pekerja oleh perusahaan penyedia atau pihak swasta.
Skema tersebut juga disebut menjadi bagian dari upaya memperluas penyerapan tenaga kerja lokal untuk mendukung pelayanan kebersihan di wilayah Kecamatan Tallo.
Pemerintah Kecamatan Tallo kembali menegaskan, angka Rp12,6 miliar bukan merupakan anggaran jasa tenaga kebersihan Kecamatan Tallo dalam satu paket pengadaan.
Berdasarkan data yang telah diperbarui, nilai yang tercantum dalam SIRUP sebesar Rp7.105.690.500, sedangkan Rp5.592.940.500 merupakan data awal pada tahap penyusunan RKA.
Pemerintah Kecamatan Tallo menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus penjelasan mengenai proses penyusunan dan pengalokasian anggaran kebersihan Tahun Anggaran 2026.














