Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Nurhladin Minta Perda PUG Tingkatkan Pengarusutamaan Gender Dalam Kegiatan Kemasyarakatan

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH menggelar sosialisasi Angkatan 10, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. di Hotel Royal Bay, Rabu (08/05/2024).(ag) Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH menggelar sosialisasi Angkatan 10, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. di Hotel Royal Bay, Rabu (08/05/2024).(ag)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH menggelar sosialisasi Angkatan 10, peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan. di Hotel Royal Bay, Rabu (08/05/2024).

Nurhaldin menilai dalam sebuah proses pembangunan suatu daerah, keterlibatan antara laki-laki dan perempuan sudah setara tanpa ada pengaruh diskriminatif.

Apalagi, kata Nurhaldin, dalam pengambilan sebuah kebijakan baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak dan kewajiban sama di setiap kegiatan khususnya kegiatan kemasyarakatan untuk memenuhi aspek keadilan gender.

“Tujuan PUG ini adalah dimana setiap momen laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar ini menjelaskan adanya peraturan terkait pengarusutamaan gender ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan legislatif dalam menyetarakan setiap perbedaan.

“Kalau zaman dulu itu semua pekerjaan di segala aspek tertentu lebih mendominasi laki-laki, tapi sekarang perempuan bisa tonji sebagai bentuk peningkatkan partisipasi melalui kebijakan dan pengembangan keterampilan,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan upaya pemerintah dalam membentuk Perda ini di seluruh daerah agar konsep gender mampu mengintegrasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan.

Secara umum konsep gender adalah perbedaan fungsi, tanggung jawab, peran, status, perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi sosial.

“Dalam pemerintahan juga semua aspek dalam mengambil sebuah kebijakan itu setara antara laki-laki dan perempuan, misalnya sudah ada pemimpin daerah seorang perempuan,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA