Menu

Mode Gelap
Dinas Kebudayaan Kota Makassar Hadiri Festival Sao Raja Tana Daeng, Hidupkan Semangat Pelestarian Budaya Tebar Berkah Iduladha, Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Sembelih Dua Ekor Hewan Qurban Fatma Wahyuddin Resmi Pimpin IKA SMADA 98, Dilantik Langsung Ketua Umum pada Agenda TSN II Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan

BERANDA

Sosialisasi Perda Anjal Gepeng, Nurhladin Harap Dukungan Masyarakat Terhadap Penerapan Perda

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH menggelar Sosialisasi angkatan 11, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen (Anjal Gepeng) di Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Rabu (15/05/2024).(ag) Perbesar

Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH menggelar Sosialisasi angkatan 11, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen (Anjal Gepeng) di Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Rabu (15/05/2024).(ag)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, A. Nurhaldin NH menggelar Sosialisasi angkatan 11, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen (Anjal Gepeng) di Kota Makassar di Hotel Royal Bay, Rabu (15/05/2024).

Nurhladin menjelaskan, saat ini Perda Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar belum dilakukan secara maksimal. “Perda ini tidak akan sesuai harapan tanpa kehadiran Satpol PP dalam penegakan perda itu sendiri. Makanya banyak anak jalanan yang berkeliaran di Kota Makassar,” katanya.

Kata dia, Dinas Sosial membina anak jalanan, tapi Dinas Sosial Makassar tidak punya kewenangan untuk mengambil anak jalanan di jalan.

“Itu adalah kewenangan Satpol PP. Jadi harapan saya Satpol PP memperhatikan Perda Anak Jalan untuk menertibkan anaka jalanan untuk diserahkan ke Dinsos untuk dibina,” jelasnya.

Politisi Partai PKS itu menekankan, harusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyampaikan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat melalui Baznas.

“Nah, Baznas mengeluarkan zakat kepada orang miskin. Jadi saling subsidi silang. Akhirnya anak jalanan ini bisa hilang dengan sendirinya,” tandasnya.

Selain itu, Legislator muda Golkar ini juga mengatakan, pemerintah selama ini terus memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anak jalanan.

“Menjadi tugas pemkot dan dewan bagaimana mengawas perda ini, perda ini sudah lama dibuat tapi faktanya masih banyak anak jalanan, pengamen, gelandangan hingga pengemis yang masih berkeliaran di tengah kota,” tandasnya.

Baca Lainnya

Dinas Kebudayaan Kota Makassar Hadiri Festival Sao Raja Tana Daeng, Hidupkan Semangat Pelestarian Budaya

6 Juni 2026 - 10:38 WITA

Tebar Berkah Iduladha, Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Sembelih Dua Ekor Hewan Qurban

29 Mei 2026 - 16:28 WITA

Fatma Wahyuddin Resmi Pimpin IKA SMADA 98, Dilantik Langsung Ketua Umum pada Agenda TSN II

23 Mei 2026 - 15:51 WITA

Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri

12 Mei 2026 - 16:21 WITA

Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 21:17 WITA

Trending di BERANDA