Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Nunung Dasniar Dorong Perda Pendidikan Jadi Pendongkrak Kemampuan Peserta Didik

badge-check


					Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Nunung Dasniar saat sosialisasi angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Jumat (17/05/2024).(fj) Perbesar

Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Nunung Dasniar saat sosialisasi angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Jumat (17/05/2024).(fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Hal ini dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Nunung Dasniar saat sosialisasi angkatan 9, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Jumat (17/05/2024).

“Tujuan pendidikan yakni menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern,” ucapnya.

Maka dari itu, Nunung menilai regulasi tentang pendidikan sangat penting. Sebab, pendidikan merupakan modal atau bagian yang bisa mengubah status dan memberi manfaat ke orang banyak.

Kata Nunung, mengingat pendidikan sebagai cerminan bangsa, pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan sebaik mungkin. Dilaksanakan dengan paket sebagai acuan di tingkat pendidikan.

“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” papar politisi Gerindra itu.

Ia menjelaskan, produk hukum daerah menjadi hal wajib bagi pemerintah untuk menyampaikan secara detail. Termasuk menyebarluaskan regulasi ini ke masyarakat.

Sebab, penyelenggaraan pendidian dalam produk hukum pemerintah membahas tuntas sistem pendidikan dari tingkat anak usia dini hingga sekolah menengah pertama (SMP).

“Dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” tegasnya.

Sementara, Kepala Sub Bagian Perlengkapan Set. DPRD Makassar Akbar Rasyid menyampaikan sebenarnya produk hukum tentang pendidikan di Makassar bermula dari Perda Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Berjalannya waktu, regulasi ini direvisi disesuaikan dengan kondisi terbaru.

“Pengangkatan kadis perda lama itu harus bergelar magister pendidikan. Padahal, itu tidak ada sehingga beruntung saya tidak kena ini perda,” jelasnya.

Kata dia, perda ini harus sejalan dengan visi dan misi wali kota. Di antaranya, semua anak harus sekolah dan itu tertuang dalam program kepala daerah. Tidak ada lagi alasan untuk tidak memberi ruang anak ke sekolah.

“Perda tentang penyelenggaran pendidikan menjadi acuan Dinas Pendidikan Kota Makassar menjalankan program. Terlebih, regulasi ini merupakan turunan dari aturan pusat,” ungkapnya.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA