MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Pendidikan berfungsi mengembangkan kemampuan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Hal itu dilakukan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
“Tujuan pendidikan yakni menunjukkan kemantapan iman dan moral peserta didik dalam kehidupan masyarakat yang dinamis, terbuka dan modern,” ucap Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Nunung Dasniar saat sosialisasi angkatan ke 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Kamis (11/07/2024).
Olehnya itu, Nunung menilai regulasi tentang pendidikan sangat penting. Sebab, pendidikan merupakan modal atau bagian yang bisa mengubah status dan memberi manfaat ke orang banyak.
Sambung Nunung, mengingat pendidikan sebagai cerminan bangsa, pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan sebaik mungkin. Dilaksanakan beriringan sebagai acuan di tingkat pendidikan.
“Harapannya semua jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar sehingga tujuan yang ditetapkan bisa tercapai,” papar politisi Gerindra itu.
Ia menjelaskan, produk hukum daerah menjadi hal wajib bagi pemerintah untuk menyampaikan secara detail. Termasuk menyebarluaskan regulasi ini ke masyarakat.

sosialisasi angkatan ke 13, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Grand Maleo, Kamis (11/07/2024).(fj)
Sebab, penyelenggaraan pendidian dalam produk hukum pemerintah membahas tuntas sistem pendidikan dari tingkat anak usia dini hingga sekolah menengah pertama (SMP). “Dan itu menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Syarifuddin menyampaikan sebenarnya produk hukum tentang pendidikan di Makassar bermula dari Perda Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Berjalannya waktu, regulasi ini direvisi disesuaikan dengan kondisi terbaru.
“Pengangkatan kadis perda lama itu harus bergelar magister pendidikan. Padahal, itu tidak ada sehingga beruntung saya tidak kena ini perda,” jelas Syarifuddin.
Kata dia, perda ini harus sejalan dengan visi dan misi wali kota. Di antaranya, semua anak harus sekolah dan itu tertuang dalam program kepala daerah. Tidak ada lagi alasan untuk tidak memberi ruang anak ke sekolah.
“Perda tentang penyelenggaran pendidikan menjadi acuan Dinas Pendidikan Kota Makassar menjalankan program. Terlebih, regulasi ini merupakan turunan dari aturan pusat,” ungkapnya.














