Menu

Mode Gelap
Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa Fatma Wahyuddin: Langit Biru Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Gerakan Bersama DWP Makassar Semarakkan HUT RI ke-81, Kebersamaan dan Kekompakan Jadi Spirit Utama Gusmi Irwan Bangsawan Gaungkan Semangat Pengabdian di Semarak Kemerdekaan DWP Makassar Sekda Zulkifly Dorong Makassar Bike Race 2026 Dikemas Semarak Pesona Tari Paduppa AKRAB Bontomanai Warnai Perayaan HUT ke-6 Pandawa Pattingalloang Indonesia

BERANDA

Sangkala Saddiko Minta Masyarakat Proaktif Penanggulangan Kebakaran

badge-check


					Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko kembali menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Raising, Selasa (16/07/2024).(Fj) Perbesar

Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko kembali menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Raising, Selasa (16/07/2024).(Fj)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Legislator DPRD Kota Makassar, Sangkala Saddiko kembali menggelar Sosialisasi angkatan 14, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, di Hotel Raising, Selasa (16/07/2024).

Dalalm sosialisasi kali ini, Politisi Fraksi PAN menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Andi Ikhsan dan Tokoh Masyarakat Drs. Bunamin.

Sangkala Saddiko mengatakan Perda ini sangat penting masyarakat memahami bagaimana pencegahan dan penanggulangan kebakaran, ketika terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

“Biasanya ini paling sering yang mengalami kepanikan adalah ibu-ibu di rumah, karena pada kesempatan ini bagaimana kita bisa memahami apa saja tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi kebakaran,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta peran masyarakat agar proaktif dalam hal melakukan pencegahan sejak dini supaya tidak terjadi kebakaran.

“Kalau mau mencegah dengan cara terbaik adalah hindari kesalahan, keteledoran dan unsur kesengajaan, bila perlu selalu perhatikan barang kita di rumah yang bersentuhan langsung dengan listrik,” tegas Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Andi Ikhsan menjelaskan perda ini sudah mengatur ruang lingkup pada objek dan potensi bahaya kebakaran di tempat mana saja, termasuk gedung dan fasilitas umum lainnya.

“Hal yang perlu dilakukan ketika terjadi kebakaran, langsung menghubungi call center pemadam yang ada dengan mencantumkan lokasi dan dokumentasi terjadi peristiwa,” jelasnya.

Baca Lainnya

Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa

12 September 2026 - 19:25 WITA

Fatma Wahyuddin: Langit Biru Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Gerakan Bersama

30 Agustus 2026 - 21:46 WITA

DWP Makassar Semarakkan HUT RI ke-81, Kebersamaan dan Kekompakan Jadi Spirit Utama

26 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Gusmi Irwan Bangsawan Gaungkan Semangat Pengabdian di Semarak Kemerdekaan DWP Makassar

26 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Pesona Tari Paduppa AKRAB Bontomanai Warnai Perayaan HUT ke-6 Pandawa Pattingalloang Indonesia

23 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Trending di BERANDA