Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah, Kartini Harap Masyarakat Paham Hak dan Tanggungjawab

badge-check

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj. Kartini kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan XV Tahun Anggaran 2024. (Dok.Ist)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj. Kartini kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) angkatan XV Tahun Anggaran 2024, Selasa (27/08/2024) di Hotel Karebosi Primer, Makassar.

Sosialisai Perda kali ini mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam sambutannya, Kartini mengatakan Perda Pengelolaan Sampah sejak disahkan 10 tahun yang lalu, ternyata masih banyak warga yang belum memahami substansi isi dari Perda tersebut.

Sehingga jadi sebab persampahan di Makassar tidak terkelola dengan baik oleh karena ketidakmampuan masyarakat untuk mengambil peran dan tanggung jawab.

“Sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, warga harus paham apa tugas dan tanggung jawabnya di dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda ini,”jelas legislator Perindo ini.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, ada tiga jenis sampah yang jika dikelola dengan baik, bisa menambah pendapatan ke untuk daerah. “Sampah rumah tangga misalnya, atau yang sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik,”katanya.

Dijelaskannya, pengelolaan sampah sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan menjadi lebih baik, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA