MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai pelanggaran aturan aktivitas pergudangan yang masih terjadi di dalam kota, meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya sejak tahun 2015.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang membahas masalah penting ini secara mendalam.
Pahlevi menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 sudah jelas mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, meskipun peraturan tersebut sudah diterapkan, masih banyak pelaku usaha yang terus melanggar ketentuan yang ada.
“Hari ini kami menggelar RDP untuk membahas permasalahan pergudangan yang masih beroperasi di dalam kota. Kami ingin memastikan aturan yang ada dilaksanakan dengan baik, karena ini sangat berdampak pada lingkungan dan tata kota Makassar,” ujar Pahlevi pada Rabu (12/2/2025).
Pahlevi menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya, untuk lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan dan sosialisasi terkait regulasi pergudangan yang berlaku. “Dalam RDP ini, kami mendapati masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan tersebut, terutama terkait dengan izin dan operasional gudang skala besar,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang. “Kami berharap hasil dari pertemuan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan langkah konkret yang melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.
Komisi A DPRD Makassar mendorong agar SKPD segera melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang melanggar aturan dan menegaskan bahwa gudang yang tidak mematuhi peraturan harus segera dipindahkan ke kawasan yang sudah ditetapkan, seperti Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. “Gudang yang beroperasi tanpa izin harus dipindahkan segera. Ini penting untuk memastikan kebijakan yang ada dapat terlaksana dengan baik dan tidak mengganggu keseimbangan kota,” tutup Pahlevi.














