Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP untuk Tindaklanjuti Aduan Aktivitas Pergudangan dalam Kota

badge-check


					RDP Komisi A. (dok.ist) Perbesar

RDP Komisi A. (dok.ist)

MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai pelanggaran aturan aktivitas pergudangan yang masih terjadi di dalam kota, meskipun sudah ada regulasi yang mengaturnya sejak tahun 2015.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang membahas masalah penting ini secara mendalam.

Pahlevi menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 sudah jelas mengatur tentang larangan aktivitas pergudangan di dalam kota. Namun, meskipun peraturan tersebut sudah diterapkan, masih banyak pelaku usaha yang terus melanggar ketentuan yang ada.

“Hari ini kami menggelar RDP untuk membahas permasalahan pergudangan yang masih beroperasi di dalam kota. Kami ingin memastikan aturan yang ada dilaksanakan dengan baik, karena ini sangat berdampak pada lingkungan dan tata kota Makassar,” ujar Pahlevi pada Rabu (12/2/2025).

Pahlevi menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Penanaman Modal, Satpol PP, dan OPD terkait lainnya, untuk lebih proaktif dalam melakukan pemeriksaan dan sosialisasi terkait regulasi pergudangan yang berlaku. “Dalam RDP ini, kami mendapati masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan tersebut, terutama terkait dengan izin dan operasional gudang skala besar,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang. “Kami berharap hasil dari pertemuan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan langkah konkret yang melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.

Komisi A DPRD Makassar mendorong agar SKPD segera melakukan investigasi terhadap aktivitas pergudangan yang melanggar aturan dan menegaskan bahwa gudang yang tidak mematuhi peraturan harus segera dipindahkan ke kawasan yang sudah ditetapkan, seperti Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. “Gudang yang beroperasi tanpa izin harus dipindahkan segera. Ini penting untuk memastikan kebijakan yang ada dapat terlaksana dengan baik dan tidak mengganggu keseimbangan kota,” tutup Pahlevi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA