Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Pansus I DPRD Bulukumba Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Fasilitasi Dukungan Pesantren

badge-check


					Pansus I DPRD Bulukumba saat menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Fasilitasi Dukungan Pesantren. (dok.ist) Perbesar

Pansus I DPRD Bulukumba saat menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Fasilitasi Dukungan Pesantren. (dok.ist)

BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Komisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi dukungan pesantren, yang berlangsung di ruang rapat Komisi 4. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I, Samsir, S.Pd.i, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan DPRD serta instansi terkait. (Senin, 17 Februari 2025)

Dalam rapat yang berlangsung hangat ini, Wakil Ketua DPRD, Fahidin HDK, S.Pd.i, MM, juga turut hadir bersama beberapa anggota Pansus I, di antaranya H. Syamsir Paro, H. Syarifuddin, dan H. Andi Pangerang Hakim. Rapat ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan mengenai peraturan yang akan memberikan dukungan kepada pesantren dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan agama dan sosial di Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, rapat ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bulukumba, Hj. Umrah, yang memberikan pandangannya mengenai pentingnya dukungan terhadap pesantren. Tak ketinggalan, Syukriadi selaku Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba turut serta memberikan masukan yang konstruktif terkait penyusunan Ranperda ini.

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda Kabupaten Bulukumba yang diwakili oleh Asriady juga menyampaikan beberapa pertimbangan hukum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda, untuk memastikan keberlanjutan kebijakan yang akan diterapkan.

Rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya untuk menyempurnakan Ranperda yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat dalam memberikan fasilitasi kepada pesantren. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pesantren-pesantren di Kabupaten Bulukumba dapat berkembang lebih baik, dengan dukungan dalam aspek pendidikan, infrastruktur, dan pembinaan.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Samsir, S.Pd.i menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan pesantren dalam rangka membangun generasi yang lebih baik melalui pendidikan agama yang berkualitas. “Melalui Ranperda ini, kami berharap pesantren dapat berkembang dengan fasilitas yang memadai, sehingga dapat lebih optimal dalam mencetak generasi yang beriman dan bertaqwa,” ujarnya.

Rapat tersebut berjalan dengan lancar dan diharapkan dapat segera menghasilkan draf Ranperda yang siap dibahas lebih lanjut, sebelum akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat besar bagi pengembangan pesantren di Kabupaten Bulukumba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA