Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Komisi 1 DPRD Bulukumba Gelar RDP Terkait Polemik Pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang

badge-check


					Komisi 1 DPRD Bulukumba Gelar RDP Terkait Polemik Pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang Perbesar

BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 pada Senin, 24 Februari 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Alkhaisar Jainar Ikrar, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat dari Desa Benteng Malewang. Menurut Alkhaisar, RDP ini merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang diterima DPRD terkait persoalan pemberhentian Kepala Desa Benteng Malewang.

“RDP ini kami laksanakan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang kami terima. Kami juga mengundang masyarakat untuk mendengarkan langsung permasalahan yang terjadi, dan mengundang Camat Gantarang serta Dinas PMD Bulukumba untuk memberikan penjelasan,” ujar Alkhaisar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Benteng Malewang, Ambo Tuo, menjelaskan bahwa masyarakat menuntut pemberhentian Kepala Desa karena dianggap melanggar kode etik dan adat istiadat setempat. Menurut Ambo Tuo, tuntutan tersebut berakar dari dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa yang telah menyebabkan kegaduhan di kalangan warga.

“Masyarakat menilai Kepala Desa telah melanggar kode etik, dan oleh karena itu mereka menuntut agar Kepala Desa mundur dari jabatannya. Hal ini menjadi perhatian serius karena telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Ambo Tuo.

Sementara itu, Camat Gantarang, Ahmad Yusri, menjelaskan bahwa dirinya telah menerima pengaduan dari masyarakat yang diwakili oleh BPD Desa Benteng Malewang. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya telah melakukan konsultasi dan memfasilitasi masyarakat dalam mencari solusi.

“Perwakilan masyarakat telah datang kepada saya dan menyampaikan keberatan terhadap Kepala Desa. Kami bersama PMD dan Bagian Hukum kemudian memutuskan untuk melaksanakan Musyawarah Desa Luar Biasa pada Senin, 17 Februari 2025, untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Ahmad Yusri.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1, Alkhaisar Jainar Ikrar, menegaskan pentingnya kajian lebih mendalam dan perlunya bukti yang kuat untuk menjadi dasar hukum dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga situasi yang kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kami berharap agar kondisi di Desa Benteng Malewang tetap aman dan kondusif. Terkait penutupan Kantor Desa, kami minta agar kantor tetap dibuka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal persoalan ini bersama masyarakat, dan untuk itu kami meminta agar bukti-bukti yang ada dapat dikumpulkan sebagai dasar hukum yang jelas,” ungkap Alkhaisar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA