MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 Maret 2025, untuk menanggapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT. Wahyu Pradana Binamulia. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, didampingi Sekretaris Komisi, Dr. Fahrizal, serta anggota komisi lainnya, yakni H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.
RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM). Kedua pihak menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, yang dianggap sangat merugikan hak-hak pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D menegaskan bahwa setiap PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menyoroti pentingnya perusahaan untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan PHK massal tersebut, serta memastikan bahwa pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan hukum, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.
Komisi D DPRD Makassar menginginkan adanya langkah konkret dari PT. Wahyu Pradana Binamulia untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka berharap perusahaan dapat membuka dialog dengan pihak pekerja dan menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Selain itu, Komisi D juga mendesak agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan menghindari kebijakan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Menyikapi masalah ini, Komisi D juga meminta agar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja untuk lebih tegas dalam mengawasi kebijakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Makassar. Pemerintah kota diminta untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang merugikan pekerja dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perwakilan dari buruh dan mahasiswa yang hadir dalam RDP mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa PHK yang tidak berdasarkan prosedur yang jelas dan adil akan mengundang protes dan potensi aksi massa. Mereka berharap agar perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan segera menyelesaikan masalah ini tanpa menunda-nunda lebih lama lagi.














