Menu

Mode Gelap
Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN Pengawasan APBD 2026, Fatma Wahyuddin Pastikan Program Tepat Sasaran

BERANDA

Komisi D DPRD Makassar Tinjau Kasus PHK Massal di PT. Wahyu Pradana Binamulia

badge-check


					Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Perbesar

Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM Komisi D DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 24 Maret 2025, untuk menanggapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT. Wahyu Pradana Binamulia. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, didampingi Sekretaris Komisi, Dr. Fahrizal, serta anggota komisi lainnya, yakni H. Muchlis, Yulius Patandianan, H. Meinsani Kecca, dan Odhika Cakra.

RDP ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan dan Aliansi Buruh dan Mahasiswa Menggugat (ABMM). Kedua pihak menyampaikan kekhawatirannya terhadap dugaan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, yang dianggap sangat merugikan hak-hak pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D menegaskan bahwa setiap PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menyoroti pentingnya perusahaan untuk memberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan PHK massal tersebut, serta memastikan bahwa pekerja yang terdampak mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan hukum, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.

Komisi D DPRD Makassar menginginkan adanya langkah konkret dari PT. Wahyu Pradana Binamulia untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka berharap perusahaan dapat membuka dialog dengan pihak pekerja dan menemukan solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. Selain itu, Komisi D juga mendesak agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja dan menghindari kebijakan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.

Menyikapi masalah ini, Komisi D juga meminta agar Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja untuk lebih tegas dalam mengawasi kebijakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Makassar. Pemerintah kota diminta untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang merugikan pekerja dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Perwakilan dari buruh dan mahasiswa yang hadir dalam RDP mengungkapkan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa PHK yang tidak berdasarkan prosedur yang jelas dan adil akan mengundang protes dan potensi aksi massa. Mereka berharap agar perusahaan dapat menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan segera menyelesaikan masalah ini tanpa menunda-nunda lebih lama lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas

22 Februari 2026 - 19:17 WITA

Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati

16 Februari 2026 - 21:58 WITA

Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah

16 Februari 2026 - 19:44 WITA

Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN

11 Februari 2026 - 12:33 WITA

Trending di BERANDA