MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Anggota Komisi B DPRD Makassar, Basdir, mengkritik addendum perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Sentral dengan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) yang dinilainya tidak transparan dan merugikan Pemerintah Kota Makassar serta pedagang kecil.
Menurut Basdir, perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 2017 dilakukan tanpa keterbukaan dan tanpa sepengetahuan Wali Kota saat itu. Padahal, seharusnya ada keterlibatan semua pihak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
“Dulu perjanjiannya dibuat begitu saja tanpa transparansi. Ini jadi pertanyaan besar. Prosesnya tidak melibatkan semua pihak yang seharusnya ikut serta dalam pengambilan keputusan,” tegasnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pasar Sentral, Selasa (25/03/2025).
Selain itu, Basdir menyoroti pemindahan paksa pedagang ke dalam Pasar Sentral meskipun kapasitas pasar yang ada tidak memadai. Politisi PKB ini menjelaskan bahwa luas pasar hanya sekitar 120 x 100 meter, sementara jumlah kios yang awalnya 700 unit dalam SK 91 bertambah menjadi 900 unit, namun hingga kini sebagian besar kios tersebut masih kosong.
“Ada kios yang ukurannya cuma 1×1 meter, seukuran WC. Ada juga yang hanya 2×2 atau 2×3 meter. Kalau saya dipaksa pun, tidak mungkin mau jualan di tempat sesempit itu,” ujarnya.
Basdir juga menyoroti soal setoran parkir yang dinilai tidak wajar. Ia mencatat bahwa setoran parkir di pasar lain bisa mencapai Rp15 juta per bulan, namun dalam dua tahun terakhir, setoran dari Pasar Sentral hanya sebesar Rp2 juta per bulan.
“Ini aneh. Harusnya ada setoran harian yang jelas. Kalau cuma Rp2 juta per bulan, jelas ini merugikan pemerintah kota. Padahal kita juga ingin berdayakan anak-anak yang bekerja sebagai juru parkir,” tegasnya.
Ia juga mengkhawatirkan nasib pedagang kecil di sekitar Pasar Sentral yang terdampak kebijakan pengelolaan pasar tersebut.
“Kasihan mereka. Pasar yang dulu strategis, sekarang jadi begini. Kalau ini terus berlanjut, siapa yang akan bertanggung jawab?” ungkapnya.
Basdir mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera mengevaluasi perjanjian tersebut agar pengelolaan Pasar Sentral lebih berpihak pada kepentingan pedagang kecil, dan tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang tidak transparan.














