Menu ✖

Mode Gelap
Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu Semarak Final Street Football APPI Mariso, Sulyadi Abbas Dorong Pemuda Makassar Terus Bergerak

BERITA FOTO

Yulius Patandianan, Anggota DPRD Makassar, Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum untuk Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat Miskin

badge-check


					Yulius Patandianan, anggota DPRD Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.(Dok.ist) Perbesar

Yulius Patandianan, anggota DPRD Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.(Dok.ist)

MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Yulius Patandianan, anggota DPRD Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier dan diselenggarakan bersama oleh DPRD Kota Makassar serta Pemerintah Kota Makassar.

Hadir sebagai narasumber Yulius Patandianan, Anggota DPRD Kota Makassar; Afdalyana Rachman; dan Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

Diskusi yang menarik dan penuh wawasan ini dipandu oleh Dra. Hj. Kartini sebagai moderator, yang memastikan jalannya acara tetap interaktif dan fokus pada tujuan utama sosialisasi.

Dalam pemaparannya, Yulius Patandianan menegaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya hak bagi mereka yang mampu, tetapi juga bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam permasalahan hukum. Perda ini menjadi dasar hukum agar mereka dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis, sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.

“Sebagai wakil rakyat, saya ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan haknya dalam mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Perda ini hadir sebagai solusi nyata untuk membantu masyarakat,” ujar Yulius Patandianan.

Yulius Patandianan juga menambahkan bahwa DPRD Kota Makassar terus berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, menjelaskan peran pemerintah dalam memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal serta mekanisme bagi masyarakat untuk mengaksesnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum dan tidak ragu untuk memanfaatkannya.

DPRD Kota Makassar, khususnya Yulius Patandianan, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.

“Keadilan adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang berpunya. Dengan Perda ini, kita memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap hukum dan keadilan!”. **(Bars)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Riset Genetika, SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp Latih Peneliti Muda

20 Oktober 2026 - 09:30 WITA

Dikawal 24 Ketua DPC, Appi Pertegas Langkah Menuju Kursi Ketua Demokrat Sulsel

18 Oktober 2026 - 19:44 WITA

Dari TEBA hingga Budidaya Maggot, DWP Kota Makassar Gencarkan Gerakan Hijau di Kecamatan Tamalate

14 Oktober 2026 - 16:33 WITA

Fatma Wahyuddin Dampingi Munafri Arifuddin Bergabung dengan Demokrat, Bawa Semangat Baru untuk Pengabdian

8 Oktober 2026 - 17:10 WITA

Setahun Menjabat, Appi Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

5 Oktober 2026 - 21:21 WITA

Trending di BERANDA