BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Komitmen memperkuat landasan hukum dan pelayanan kepada masyarakat ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba, DPRD, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rabu (30/4/2025). Acara berlangsung di Ruang Kahayya Gedung Pinisi dan menjadi momentum penting bagi pembangunan hukum di daerah.
Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom., dan Anggota DPRD, Hj. Astati Tajuddin, S.E., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, turut hadir dan menandatangani nota kesepahaman, didampingi sejumlah pejabat utama dari Divisi Perundang-Undangan dan Pelayanan Hukum.
Turut menyaksikan penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Bulukumba, para asisten daerah, dan kepala OPD, serta unsur dari Sekretariat DPRD, di antaranya Sekretaris DPRD Dr. Asnarti Said Culla, S.H., M.H., dan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Andi Ayu Cahyani, S.H., M.H.
Nota kesepahaman ini mencakup tiga poin utama: pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Tujuannya tak lain untuk mendorong kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta membuka akses seluas-luasnya terhadap keadilan dan bantuan hukum.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membentuk regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum.














