Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

Wakil Ketua dan Anggota DPRD Hadiri Penandatanganan MoU Penguatan Produk Hukum Daerah

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris. (dok.ist) Perbesar

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris. (dok.ist)

BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Komitmen memperkuat landasan hukum dan pelayanan kepada masyarakat ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba, DPRD, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Rabu (30/4/2025). Acara berlangsung di Ruang Kahayya Gedung Pinisi dan menjadi momentum penting bagi pembangunan hukum di daerah.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Syahruni Haris, S.Sos., M.I.Kom., dan Anggota DPRD, Hj. Astati Tajuddin, S.E., hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, turut hadir dan menandatangani nota kesepahaman, didampingi sejumlah pejabat utama dari Divisi Perundang-Undangan dan Pelayanan Hukum.

Turut menyaksikan penandatanganan ini, Sekretaris Daerah Bulukumba, para asisten daerah, dan kepala OPD, serta unsur dari Sekretariat DPRD, di antaranya Sekretaris DPRD Dr. Asnarti Said Culla, S.H., M.H., dan Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Andi Ayu Cahyani, S.H., M.H.

Nota kesepahaman ini mencakup tiga poin utama: pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Tujuannya tak lain untuk mendorong kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta membuka akses seluas-luasnya terhadap keadilan dan bantuan hukum.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam membentuk regulasi daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA