Menu

Mode Gelap
Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17 Wujudkan Kota Inklusif, Sekda Makassar Dorong Penanganan ODGJ Terpadu

BERANDA

Komisi B DPRD Makassar Dorong Kepatuhan Pajak & Perizinan Usaha Hiburan, Soroti Parkir Semrawut

badge-check


					Komisi B DPRD Makassar Dorong Kepatuhan Pajak & Perizinan Usaha Hiburan, Soroti Parkir Semrawut Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pelaku usaha café dan tempat hiburan malam (THM), Jumat, 2 Mei 2025, di ruang Banggar DPRD Makassar.

Rapat ini menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait perizinan usaha, kepatuhan pembayaran pajak, serta persoalan parkir yang kerap memicu kemacetan di sejumlah titik kota. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direksi Perusda Kota Makassar, seluruh anggota Komisi B, serta beberapa legislator lintas komisi.

Dalam diskusi yang berlangsung terbuka, berbagai masalah mengemuka: mulai dari perizinan usaha yang tidak lengkap, ketidakpatuhan pembayaran pajak dan setoran parkir, hingga tata kelola parkir yang dianggap merugikan pengguna jalan.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya mendesak para pelaku usaha untuk lebih disiplin dalam membayar pajak, mengurus izin, dan menata sistem parkir agar sesuai aturan.

“Beberapa minggu lalu kami lakukan inspeksi mendadak ke tiga tempat usaha, dan semuanya bermasalah — baik dari sisi pajak, parkir, maupun izin usaha,” ujar Ismail.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar jujur dalam melaporkan penghasilan dan setoran parkir, karena pajak yang dipungut dari konsumen sejatinya adalah titipan yang wajib disetor ke kas daerah.

“Yang kita minta itu bukan uang pribadi pelaku usaha, tetapi titipan pajak dari konsumen yang seharusnya disetor ke Bapenda. Misalnya, 10 persen dari transaksi kafe itu bukan untuk pengusaha, tapi untuk kas daerah,” jelasnya.

Ismail menegaskan, tujuan DPRD bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan itu, Ismail juga menyampaikan keyakinan terhadap komitmen Pelaksana Tugas Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), yang dinilai mampu membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan parkir kota.

“Dengan hadirnya Pak ARA yang juga tokoh politik senior, saya yakin ada komitmen kuat dari beliau bersama Pak Wali Kota untuk memperbaiki sistem parkir. Ini ujung-ujungnya demi meningkatkan PAD Makassar,” tutup Ismail.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah kota, DPRD, dan pelaku usaha untuk mewujudkan tata kelola perizinan, pajak, dan perparkiran yang lebih transparan serta berkelanjutan.

Baca Lainnya

Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri

12 Mei 2026 - 16:21 WITA

Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 21:17 WITA

Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan

11 Mei 2026 - 19:30 WITA

Makassar Menuju Pusat Peradaban Budaya: Dinas Kebudayaan Matangkan Konsep Taman Budaya Lewat FGD Strategis

7 Mei 2026 - 20:24 WITA

Seleksi Ketat di GOR Sudiang, Sulsel Kirim Sinyal Kuat ke Timnas U17

6 Mei 2026 - 09:32 WITA

Trending di BERANDA