Menu

Mode Gelap
Dinas Kebudayaan Kota Makassar Hadiri Festival Sao Raja Tana Daeng, Hidupkan Semangat Pelestarian Budaya Tebar Berkah Iduladha, Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Sembelih Dua Ekor Hewan Qurban Fatma Wahyuddin Resmi Pimpin IKA SMADA 98, Dilantik Langsung Ketua Umum pada Agenda TSN II Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi Pemkot Makassar Dapat Restu Kemendagri, Seleksi Direksi PDAM Dilanjutkan Tanpa Ulang Tahapan

BERANDA

Bupati Bantaeng Uji Nurdin Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Pemda Wilayah Sulsel 2025

badge-check


					Bupati Bantaeng Uji Nurdin saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025. (dok.ist) Perbesar

Bupati Bantaeng Uji Nurdin saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025. (dok.ist)

JAKARTA.CAHAYASULSEL.COM Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin atau yang akrab disapa Uji Nurdin, menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025, yang digelar Kamis (15/5) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dihadiri oleh para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, termasuk Gubernur Sulsel, para bupati/walikota, ketua DPRD, sekretaris daerah, dan inspektur dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan amanat dari Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menegaskan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk lembaga penyelenggara layanan publik.

Ia menyoroti bahwa pengadaan barang dan jasa serta praktik suap dalam proses perizinan masih menjadi kasus dominan yang menjerat kepala daerah. “Untuk itu, langkah pencegahan perlu diperkuat, misalnya dengan memanfaatkan pertemuan daring guna meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Uji Nurdin menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pelaksanaan kegiatan ini dan upaya berkelanjutan dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi edukasi yang terus diberikan. Harapan kami, dengan bimbingan dan koordinasi yang baik, pengambilan kebijakan di daerah dapat berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga memberikan dukungan terhadap peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, MCP dapat menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

“MCP 2025 menjadi acuan penting bagi kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Kebudayaan Kota Makassar Hadiri Festival Sao Raja Tana Daeng, Hidupkan Semangat Pelestarian Budaya

6 Juni 2026 - 10:38 WITA

Tebar Berkah Iduladha, Fraksi Demokrat DPRD Sulsel Sembelih Dua Ekor Hewan Qurban

29 Mei 2026 - 16:28 WITA

Fatma Wahyuddin Resmi Pimpin IKA SMADA 98, Dilantik Langsung Ketua Umum pada Agenda TSN II

23 Mei 2026 - 15:51 WITA

Fatma Wahyuddin, Ketua Fraksi Demokrat Sulsel, Lantang Desak Kadisdik Sulsel Cari Solusi Akses SMA di Wilayah Tanpa Sekolah Negeri

12 Mei 2026 - 16:21 WITA

Sekda Makassar Tekankan Penguatan Karakter Lewat Pendidikan Antikorupsi

11 Mei 2026 - 21:17 WITA

Trending di BERANDA