BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Bulukumba Tahun 2024 melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba pada Kamis (15/5/2025). Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, didampingi Ketua Pansus Andi Pangerang Hakim. Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah anggota Pansus, yakni Andi Usdar, H. Ilham Bahtiar, Kurdiansyah Anggoro, Rizal Sarib, dan Samsir.
Fahidin menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke DPRD terkait pelayanan BPJS Kesehatan, khususnya menyangkut peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
“Sudah sangat banyak aduan yang kami terima, khususnya dari masyarakat penerima bantuan iuran yang mengeluhkan tidak mendapatkan layanan kesehatan meski terdaftar sebagai peserta BPJS,” jelas Fahidin.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait pemutusan kepesertaan secara sepihak. Beberapa masyarakat penerima PBI yang iurannya ditanggung oleh APBD, diketahui BPJS-nya dinonaktifkan tanpa pemberitahuan, meskipun mereka belum pernah menggunakan layanan tersebut.
“Ada peserta yang dinonaktifkan dengan alasan tidak aktif dalam kurun waktu tertentu, padahal mereka merupakan penerima bantuan dari Pemda. Ini tentu merugikan, karena iuran sudah dibayarkan oleh daerah melalui APBD,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Mutu Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Bulukumba, Rini Oktaviani Nadjib, menjelaskan bahwa program PBI terdiri dari dua jenis, yakni PBI APBN yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan PBI APBD yang dananya berasal dari pemerintah daerah.
Menurutnya, mekanisme penonaktifan peserta PBI APBN dilakukan oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data secara berkala. Setiap bulan, Kementerian mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait daftar peserta aktif, yang kemudian diteruskan ke BPJS Kesehatan di daerah.
“Sementara untuk PBI yang bersumber dari APBD, BPJS hanya menindaklanjuti data yang disampaikan oleh dinas terkait. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang aktif atau tidak,” jelas Rini.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat peserta PBI yang dinonaktifkan, pihaknya dapat menelusuri riwayat penonaktifan dan membantu melakukan pengecekan ulang berdasarkan data yang masuk.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Bulukumba berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan dan dinas terkait dalam waktu dekat. RDP tersebut akan difokuskan pada pencocokan data penerima bantuan iuran yang dibiayai oleh APBD serta penelusuran lebih lanjut terkait kebijakan penonaktifan kepesertaan yang menimbulkan keluhan di masyarakat.














