Menu

Mode Gelap
Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN Pengawasan APBD 2026, Fatma Wahyuddin Pastikan Program Tepat Sasaran

BERANDA

Aturan Mutasi ASN Dikritik Kaku, Senator Penrad: Kebijakan Harus Mengedepankan Nilai Kemanusiaan

badge-check


					Forum PNS RI menyampaikan keluhan mereka kepada anggota DPD RI. (dok.ist) Perbesar

Forum PNS RI menyampaikan keluhan mereka kepada anggota DPD RI. (dok.ist)

JAKARTA, CAHAYASULSEL.COM — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai provinsi yang tergabung dalam Forum PNS RI menyampaikan keluhan mereka kepada anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/5/2025).

Mereka menyoroti kebijakan baru terkait mutasi ASN, yang dinilai tidak responsif terhadap kebutuhan sosial dan kemanusiaan pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mensyaratkan masa kerja minimal 10 tahun bagi ASN angkatan 2019 untuk bisa mengajukan mutasi. Padahal, sebelumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, masa kerja yang dibutuhkan hanya 2 hingga 5 tahun.

Wakil Ketua Harian Forum PNS RI, Alfian Fahruddin, mengungkapkan banyak ASN yang sebenarnya telah memenuhi prosedur dan mendapat persetujuan mutasi, namun tetap tertahan akibat sistem SIASN yang dikunci.

Salah satu ASN, Fatma dari Kementerian Agama, mengaku telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, tetapi mutasinya tetap tidak bisa diproses. Kisah lain datang dari Usfail, seorang tenaga kesehatan, yang harus menunda program kehamilan karena terpisah jarak dengan pasangannya akibat kebijakan ini.

Menanggapi hal itu, Senator Penrad Siagian menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berpijak pada regulasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak dasar ASN sebagai manusia.

Ia juga menyoroti kompleksitas pengelolaan ASN pusat dan daerah, yang masing-masing berada di bawah otoritas Kementerian PANRB dan pemerintah daerah melalui APBD.

Sebagai bentuk respons nyata, Penrad menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan Forum PNS RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN agar aspirasi para ASN bisa didengar langsung oleh pengambil kebijakan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang ASN yang saat ini tengah dibahas menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem kepegawaian nasional.

Pertemuan ini memberi harapan baru bagi para ASN yang selama ini merasa suaranya kurang didengar, sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik seragam pegawai negeri, ada manusia yang punya hak untuk hidup dan bekerja secara adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Tutup Reses Kedua 2026 di Malimongan Tua, Fatma Wahyuddin Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Hingga Tuntas

22 Februari 2026 - 19:17 WITA

Di Parangtambung, Fatma Wahyuddin Dengarkan Harapan Warga dengan Hati

16 Februari 2026 - 21:58 WITA

Awali Reses 2026 di Pa’baeng-Baeng, Fatma Wahyuddin Tegaskan: Setiap Aspirasi adalah Amanah

16 Februari 2026 - 19:44 WITA

Sekda Makassar Terima Bupati Sarolangun, Tukar Strategi Dongkrak PAD dan Perkuat Disiplin ASN

11 Februari 2026 - 12:33 WITA

Trending di BERANDA