Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

DPRD Bulukumba Dengar Aspirasi Warga Bonto Bahari yang Menolak Rencana Penggusuran

badge-check


					Aliansi Masyarakat Bonto Bahari. (dok.ist) Perbesar

Aliansi Masyarakat Bonto Bahari. (dok.ist)

BULUKUMBA, CAHAYASULSEL.COM — Suasana Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba sedikit berbeda pagi ini. Puluhan warga dari Desa Darubiah dan Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, mendatangi wakil rakyat mereka untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana penggusuran oleh Pemerintah Daerah. Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bonto Bahari dan membawa satu pesan tegas: tolak pengosongan lahan tanpa dialog yang adil.

Aksi yang dimulai dengan orasi di halaman gedung dewan itu kemudian dilanjutkan dengan audiensi di ruang aspirasi. Warga datang tidak sendiri; mereka didampingi kuasa hukum dan lembaga pendamping masyarakat sipil.

Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima oleh tiga anggota DPRD Bulukumba: H. Syamsir Paro (Fraksi PAN), Efhi Wahyudi Masri (Fraksi Gerindra), dan H. Bahtiar (Fraksi Golkar).

Kuasa hukum aliansi, Lukman, S.H., menekankan perlunya DPRD menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah daerah. Ia meminta proses hukum dan administrasi berjalan secara terbuka dan adil, termasuk peninjauan ulang terhadap surat perintah pembongkaran yang dinilai sepihak.

“Masyarakat hanya ingin kejelasan hukum dan ruang dialog yang terbuka. Mereka punya bukti SPPT dan sudah membayar PBB sejak Agustus 2024, tapi tiba-tiba dibatalkan pada Januari 2025,” ujar Ahmad Rifai, koordinator lapangan aksi, mengungkapkan kekecewaan mereka atas sikap pemerintah.

Perwakilan Lembaga Pendamping Masyarakat Sipil, Muh. Arham Tino, juga mendorong DPRD untuk segera menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, kepala desa, dan masyarakat terdampak.

Menanggapi aspirasi warga, Anggota DPRD Efhi Wahyudi Masri menilai bahwa persoalan ini menyentuh aspek hukum yang kompleks, terutama karena lokasi yang disengketakan berada dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati agar tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

“Isu ini dilematis. Kita tidak ingin ada pelanggaran hukum, tapi kita juga tidak bisa mengabaikan suara masyarakat. DPRD dalam posisi memfasilitasi, bukan memutuskan,” tegas Efhi.

Sementara itu, H. Syamsir Paro menyampaikan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD agar segera digelar RDP terbuka.

“Kami ingin masalah ini ditangani secara menyeluruh, transparan, dan tidak merugikan masyarakat. Kehadiran kami di sini untuk menjadi bagian dari solusi,” tutupnya.

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA