Menu

Mode Gelap
Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa Fatma Wahyuddin: Langit Biru Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Gerakan Bersama DWP Makassar Semarakkan HUT RI ke-81, Kebersamaan dan Kekompakan Jadi Spirit Utama Gusmi Irwan Bangsawan Gaungkan Semangat Pengabdian di Semarak Kemerdekaan DWP Makassar Sekda Zulkifly Dorong Makassar Bike Race 2026 Dikemas Semarak Pesona Tari Paduppa AKRAB Bontomanai Warnai Perayaan HUT ke-6 Pandawa Pattingalloang Indonesia

BERANDA

Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Wajah Kota dan Optimalkan PAD

badge-check


					Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Wajah Kota dan Optimalkan PAD Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan aturan dengan melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan perizinan.

Aksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus memastikan estetika kota tetap terjaga dan pendapatan pajak reklame—sebagai salah satu sumber utama PAD—dapat dioptimalkan.

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa penertiban kali ini menyasar sejumlah titik reklame yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak.

“Hari ini kami lakukan penertiban terhadap reklame yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Beberapa titik yang kami temukan memang tidak masuk dalam basis data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” jelas Zamhir, Senin (14/7/2025).

Sebanyak 16 titik reklame menjadi target penertiban, tersebar di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar:

Jalan Korban 40.000 Jiwa – 6 titik

Jalan Ujung Pandang Baru – 3 titik

Jalan Arif Rahman Hakim – 2 titik

Jalan Pongtiku – 3 titik

Jalan Sultan Alauddin – 2 titik

Zamhir menegaskan bahwa sebelumnya pihak Bapenda telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame untuk segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya. Namun karena tidak diindahkan hingga tenggat waktu, tindakan tegas berupa pembongkaran langsung diambil di lapangan.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan peringatan tegas bagi pelaku usaha reklame agar lebih taat terhadap regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan surat pembatasan pemasangan reklame di sejumlah area yang dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti badan jalan, trotoar, dan area sekitar lampu lalu lintas.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tambah Zamhir.

Bapenda juga akan memperketat pengawasan terhadap reklame insidentil yang kerap tidak melapor dan luput dari pendataan serta kewajiban pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan kota.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha periklanan dan masyarakat agar mengurus izin serta membayar pajak reklame tepat waktu. Ketertiban dan peningkatan PAD adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zamhir.

Baca Lainnya

Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa

12 September 2026 - 19:25 WITA

Fatma Wahyuddin: Langit Biru Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Gerakan Bersama

30 Agustus 2026 - 21:46 WITA

DWP Makassar Semarakkan HUT RI ke-81, Kebersamaan dan Kekompakan Jadi Spirit Utama

26 Agustus 2026 - 18:25 WITA

Gusmi Irwan Bangsawan Gaungkan Semangat Pengabdian di Semarak Kemerdekaan DWP Makassar

26 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Pesona Tari Paduppa AKRAB Bontomanai Warnai Perayaan HUT ke-6 Pandawa Pattingalloang Indonesia

23 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Trending di BERANDA