Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Wajah Kota dan Optimalkan PAD

badge-check


					Tertibkan Reklame Ilegal, Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Wajah Kota dan Optimalkan PAD Perbesar

MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menegakkan aturan dengan melakukan penertiban terhadap reklame ilegal yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar ketentuan perizinan.

Aksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame, sekaligus memastikan estetika kota tetap terjaga dan pendapatan pajak reklame—sebagai salah satu sumber utama PAD—dapat dioptimalkan.

Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Zamhir Islamie Hatta, menyampaikan bahwa penertiban kali ini menyasar sejumlah titik reklame yang tidak memiliki izin resmi dan belum membayar pajak.

“Hari ini kami lakukan penertiban terhadap reklame yang tidak terdaftar dan tidak membayar pajak. Beberapa titik yang kami temukan memang tidak masuk dalam basis data pajak reklame, sehingga langsung kami tindak,” jelas Zamhir, Senin (14/7/2025).

Sebanyak 16 titik reklame menjadi target penertiban, tersebar di beberapa ruas jalan utama Kota Makassar:

Jalan Korban 40.000 Jiwa – 6 titik

Jalan Ujung Pandang Baru – 3 titik

Jalan Arif Rahman Hakim – 2 titik

Jalan Pongtiku – 3 titik

Jalan Sultan Alauddin – 2 titik

Zamhir menegaskan bahwa sebelumnya pihak Bapenda telah mengirimkan surat teguran kepada pemilik dan vendor reklame untuk segera mengurus izin dan melunasi kewajiban pajaknya. Namun karena tidak diindahkan hingga tenggat waktu, tindakan tegas berupa pembongkaran langsung diambil di lapangan.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan peringatan tegas bagi pelaku usaha reklame agar lebih taat terhadap regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pemkot Makassar juga berencana menerbitkan surat pembatasan pemasangan reklame di sejumlah area yang dianggap mengganggu ketertiban umum, seperti badan jalan, trotoar, dan area sekitar lampu lalu lintas.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga. Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan dalam beberapa minggu ke depan,” tambah Zamhir.

Bapenda juga akan memperketat pengawasan terhadap reklame insidentil yang kerap tidak melapor dan luput dari pendataan serta kewajiban pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan kota.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha periklanan dan masyarakat agar mengurus izin serta membayar pajak reklame tepat waktu. Ketertiban dan peningkatan PAD adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zamhir.

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA