MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait.
Hal itu disampaikan Andi Zulkifly usai membuka Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ yang digelar Dinas Kesehatan Kota Makassar di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, selama ini masih terdapat ego sektoral yang membuat penanganan ODGJ belum berjalan optimal. Karena itu, diperlukan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar setiap instansi memahami tugas dan tanggung jawabnya, mulai dari penjangkauan, asesmen, perawatan hingga rehabilitasi dan pemantauan pascapemulihan.
“Penanganan ODGJ adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial, tetapi harus melibatkan seluruh OPD terkait,” tegasnya.
Andi Zulkifly menjelaskan, penanganan biasanya diawali dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kelurahan, kecamatan, puskesmas, Satpol PP hingga rumah sakit sesuai kewenangannya masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan ODGJ harus dilakukan secara humanis dan bermartabat, disertai edukasi kepada masyarakat agar stigma terhadap ODGJ dapat dikurangi.
“ODGJ bisa disembuhkan. Karena itu keluarga dan masyarakat harus mendukung proses penyembuhannya, bukan justru mengucilkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak sekaligus menyusun SOP terpadu penanganan ODGJ di Kota Makassar.
Menurutnya, selama ini masih sering terjadi kebingungan di lapangan terkait alur penanganan ketika ditemukan ODGJ, sehingga diperlukan mekanisme yang terintegrasi dan disepakati bersama.
“Kami berharap tidak ada lagi saling menunggu. Begitu ada laporan, semua pihak bisa bergerak bersama sesuai tugas dan kewenangannya,” kata Nursaidah.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan berfokus pada aspek medis mulai dari asesmen, pengobatan hingga pemantauan pasien, sedangkan proses rehabilitasi sosial dan pengembalian pasien kepada keluarga menjadi kewenangan Dinas Sosial.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, Pemkot Makassar berharap penanganan ODGJ dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan manusiawi sekaligus mendukung terwujudnya Makassar sebagai kota yang inklusif bagi seluruh warganya. (*)














