JAKARTA, CAHAYASULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi Direksi PDAM segera dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah memperoleh arahan dan restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal tersebut disampaikan usai audiensi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama jajaran Kemendagri di Jakarta, Senin (11/05/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat reformasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor pelayanan air minum.
Dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, pemerintah pusat menegaskan agar tahapan seleksi yang telah berjalan tidak perlu diulang, melainkan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini kami berdiskusi dan menerima arahan terkait kelanjutan seleksi PDAM,” ujar Munafri.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan bahwa sebanyak 24 peserta yang telah lolos tahapan administrasi dan memenuhi nilai Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) akan langsung melanjutkan ke tahap wawancara.
“Proses ini adalah kelanjutan. Mereka yang lolos tetap lanjut, dan kami akan segera mengirimkan undangan resmi untuk tahapan berikutnya,” jelasnya.
Dalam skema terbaru, setiap peserta wajib memilih secara spesifik jabatan yang dilamar, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, atau Direktur Teknik. Penilaian pada tahap wawancara akan disesuaikan dengan posisi yang dipilih.
Selain itu, Kemendagri juga menyepakati penguatan komposisi tim seleksi dengan penambahan satu perwakilan dari pemerintah pusat. Pemkot Makassar akan menindaklanjuti hal tersebut melalui surat resmi.
Tahapan UKK kali ini difokuskan pada sesi wawancara karena nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada proses sebelumnya. Pemerintah kota menargetkan percepatan seleksi agar PDAM segera memiliki pimpinan definitif.
“Kita ingin proses ini berjalan cepat dan sesuai aturan, agar PDAM tidak terlalu lama dalam kondisi tanpa pimpinan tetap,” tegas Amri.
Direksi terpilih nantinya akan menjabat maksimal lima tahun sesuai ketentuan, dengan evaluasi kinerja yang dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Wali Kota sebagai pemegang kewenangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam mewujudkan tata kelola BUMD yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada pertemuan tersebut, Wali Kota turut didampingi oleh Muh. Amri selaku Kabag Ekbang Setda Kota Makassar dan Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah














