MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai 8 hingga 13 Juni 2026.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan masa pendaftaran akun menjadi tahapan awal yang harus dimanfaatkan dengan baik oleh para orang tua maupun wali murid sebelum mengikuti proses seleksi.
“Penerimaan siswa baru tahun 2026 kembali dilakukan secara online yang dapat diakses melalui spmb.makassarkota.go.id. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari dulu cara membuat akun,” ujar Achi, Minggu (7/6/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh dokumen administrasi sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak mengalami kendala saat tahapan seleksi berlangsung.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP akan berlangsung pada 15–17 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Selanjutnya, pendaftaran Jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.
Achi menjelaskan, pada pelaksanaan SPMB 2026 terdapat sejumlah jalur penerimaan yang dapat dipilih sesuai jenjang pendidikan. Untuk PAUD tersedia Jalur Domisili dan Afirmasi. Jenjang SD membuka Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Sementara untuk SMP tersedia Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Menurutnya, Jalur Domisili yang menggantikan istilah zonasi tetap menjadi jalur dengan kuota terbesar karena memprioritaskan calon murid yang bertempat tinggal paling dekat dengan sekolah tujuan.
Sementara Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik, Jalur Afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, serta Jalur Mutasi untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas kerja.
Achi juga mengingatkan calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) agar terlebih dahulu melakukan pengecekan data sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
“Apabila telah memiliki NISN, dapat melakukan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum ada, dapat langsung mengisi data yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan yang akan dipilih,” jelasnya.
Untuk menjamin pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kota Makassar turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Laporan terkait pungutan liar, praktik titip-menitip peserta didik, manipulasi data maupun berbagai bentuk pelanggaran lainnya dapat disampaikan melalui aplikasi LONTARA+ pada menu Aduan Masyarakat dengan melampirkan informasi serta bukti pendukung yang diperlukan.
Melalui pelaksanaan SPMB 2026, Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas secara adil dan transparan.














