MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada di panti asuhan.
Melalui program penetapan perwalian, anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau belum memiliki wali sah secara hukum akan mendapatkan kepastian mengenai pihak yang berwenang mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Ibrahim mengatakan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak anak yang berada dalam pengasuhan panti tetap terlindungi secara hukum.
“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah Kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan, ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas rencana pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.
Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui proses permohonan hukum.
Penetapan tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi wali yang ditunjuk untuk mewakili anak dalam berbagai keperluan, mulai dari administrasi kependudukan, pendidikan, pengurusan dokumen penting hingga kepentingan hukum lainnya.
“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelas Ibrahim.
Ia menegaskan, keberadaan wali yang sah sangat penting bagi anak di bawah umur, terutama bagi mereka yang sudah tidak memiliki orang tua. Sebab, secara hukum, anak belum dapat melakukan berbagai tindakan hukum secara mandiri.
“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.
Untuk memastikan program tepat sasaran, proses pendataan calon penerima perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Hal itu karena panti asuhan berada dalam pembinaan instansi tersebut.
Dinas Sosial nantinya melakukan pendataan dan verifikasi terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk menjalani proses persidangan.
“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.
Ibrahim menjelaskan, apabila orang tua masih hidup, secara hukum orang tua dapat bertindak sebagai wali. Namun, bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjalankan fungsi perwalian.
“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkapnya.
“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” sambung Ibrahim.
Program serupa, kata Ibrahim, sebelumnya telah dilaksanakan saat dirinya bertugas di Malang, Jawa Timur. Di daerah tersebut, sidang terpadu penetapan perwalian anak telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam kondisi rentan.
Pemkot Makassar, kata Munafri, berharap program tersebut dapat memastikan anak-anak di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.
“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” jelasnya.














