Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

KPU Sulsel Pastikan Pilgub dan Pilwali Tidak Ada Calon Perseorangan

badge-check


					Foto Komisioner bersama Staff KPU Sulsel

Dok.pribadi Perbesar

Foto Komisioner bersama Staff KPU Sulsel Dok.pribadi

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM, – Pilgub Sulsel 2024 dipastikan tanpa jalur perseorangan. Hingga batas terakhir yang ditentukan tak ada satupun Paslon atau LO yang mendaftar.

Hal itu diungkapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melalui konferensi pers penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, di Kantor KPU Sulsel Jalan A.P Pettarani Minggu (12/5/2024) malam.

Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, setelah 5 hari pendaftaran perseorangan dibuka, pihaknya belum menerima satupun berkas.

“5 hari ini help desk KPU menangani dukungan calon perseorangan pendaftaran dari tangga 8-12 Mei, malam ini 23.59 belum atau tidak ada paslon atau LO yang menyerahkan syarat minimal calon gubernur,”katanya kepada wartawan.

Adiwijaya mengatakan untuk jalur perseorangan, Paslon harus mengumpulkan 7,5 persen dukungan dari total daftar pemilih tetap (dpt) di Sulsel atau 500.294.000 dukungan.

“Untuk Sulsel rentan penduduk dpt 7,5 persen dari total dpt 6.670.582 juta , dukungan 500.294.000,”ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia KPU akan membuka tahapan selanjutnya yakni jalur Parpol yang dimulai 27-29 Agustus mendatang.

“Untuk jalur parpol, kita mulai Agustus 27-29 Agustus pendaftaran,”sebutnya.

Untuk dapat mendaftar sebagai calon melalui jalur partai politik, para calon harus memenuhi syarat berdasarkan aturan dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan tersebut dijelaskan, syarat pencalonan kepala daerah melalui parpol adalah dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Dari total 85 kursi tersedia di DPRD Sulsel, maka setiap calon membutuhkan minimal 17 kursi dari partai politik. (Sat)

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA