Menu

Mode Gelap
Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas Kecamatan Tallo Siapkan Gerakan Pangan Murah, Langkah Nyata Jaga Harga Sembako Jelang Hari Raya

BERANDA

Wakil Ketua DPRD Sementara Melakukan Audiensi Bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba

badge-check

Foto: Wakil Ketua DPRD Sementara Menerima Aspirasi IMM

BULUKUMBA,CAHAYASULSEL.COM – Wakil Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, S.Pd.i, M.M menerima dengan baik aspirasi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Ruang Aspirasi DPRD pada Selasa, 10/09/2024.

Sebelum memasuki ruang aspirasi DPRD puluhan mahasiswa tersebut menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bulukumba. Aksi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bulukumba tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk membatasi izin operasional Toko Ritel Modern di daerah tersebut.

Menurut para mahasiswa, keberadaan toko ritel modern seperti Alfamidi, Alfamart dan Indomaret berdampak negatif pada perkembangan usaha lokal atau UMKM. Koordinator aksi, Agus Salim, menyatakan bahwa persaingan antara toko modern dan pelaku usaha lokal UMKM terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah dalam mendukung inovasi lokal.

“Kehadiran toko modern menekan keberadaan UMKM terutama dalam hal kelengkapan produk dan pelayanan. Ini menyulitkan usaha lokal untuk bersaing dan mewujudkan kearifan lokal dalam bentuk usaha modern,”

IMM mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui kebijakan yang dapat melindungi UMKM dari tekanan toko ritel modern. Mereka juga meminta agar Pemkab Bulukumba mengkaji ulang pemberian izin operasional bagi toko ritel modern di wilayah tersebut.

“Kami mendesak Pemkab Bulukumba agar mengkaji ulang izin operasional toko ritel modern yang ada di Kabupaten Bulukumba,” tegas Agus Salim dalam menyampaikan orasinya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD sementara, Fahidin dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pemberdayaan pasar rakyat dan pengaturan pusat perbelanjaan modern. Perda ini mendorong toko ritel modern untuk menyediakan ruang khusus bagi produk lokal.

“Kami akan memeriksa apakah toko ritel modern telah menyiapkan etalase khusus untuk produk lokal,” kata Fahidin saat menerima aspirasi dari IMM.

Terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang juga dipertanyakan oleh para mahasiswa, Fahidin mengaku belum mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana CSR.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut mengenai dana CSR ini. Yang pasti, dana CSR harus dikelola secara transparan,” ujar Fahidin dalam menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Fatma Wahyuddin Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Kebersamaan

20 Maret 2026 - 23:38 WITA

Inspiratif! Ketua RW 05 Mangasa Rela Nol Gaji Demi Warga, Fasilitas Gratis Jadi Bukti Nyata

17 Maret 2026 - 22:52 WITA

DPC APPI Kecamatan Makassar: Penertiban PK5 oleh Camat Jadi Contoh Pendekatan Beradab

17 Maret 2026 - 22:19 WITA

Aksi Sosial Ramadhan, Perindo Makassar Gandeng UMKM Bagikan Takjil Gratis untuk Warga

16 Maret 2026 - 19:11 WITA

Jelang Idulfitri, Camat Tallo Pimpin Patroli Gabungan Sikat Potensi Gangguan Kamtibmas

15 Maret 2026 - 02:11 WITA

Trending di BERANDA