Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Wakil Ketua DPRD Sementara Melakukan Audiensi Bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bulukumba

badge-check

Foto: Wakil Ketua DPRD Sementara Menerima Aspirasi IMM

BULUKUMBA,CAHAYASULSEL.COM – Wakil Ketua DPRD Sementara Kabupaten Bulukumba, Fahidin HDK, S.Pd.i, M.M menerima dengan baik aspirasi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Ruang Aspirasi DPRD pada Selasa, 10/09/2024.

Sebelum memasuki ruang aspirasi DPRD puluhan mahasiswa tersebut menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bulukumba. Aksi yang digelar oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bulukumba tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk membatasi izin operasional Toko Ritel Modern di daerah tersebut.

Menurut para mahasiswa, keberadaan toko ritel modern seperti Alfamidi, Alfamart dan Indomaret berdampak negatif pada perkembangan usaha lokal atau UMKM. Koordinator aksi, Agus Salim, menyatakan bahwa persaingan antara toko modern dan pelaku usaha lokal UMKM terjadi karena kurangnya perhatian pemerintah dalam mendukung inovasi lokal.

“Kehadiran toko modern menekan keberadaan UMKM terutama dalam hal kelengkapan produk dan pelayanan. Ini menyulitkan usaha lokal untuk bersaing dan mewujudkan kearifan lokal dalam bentuk usaha modern,”

IMM mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas melalui kebijakan yang dapat melindungi UMKM dari tekanan toko ritel modern. Mereka juga meminta agar Pemkab Bulukumba mengkaji ulang pemberian izin operasional bagi toko ritel modern di wilayah tersebut.

“Kami mendesak Pemkab Bulukumba agar mengkaji ulang izin operasional toko ritel modern yang ada di Kabupaten Bulukumba,” tegas Agus Salim dalam menyampaikan orasinya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Ketua DPRD sementara, Fahidin dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa DPRD telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pemberdayaan pasar rakyat dan pengaturan pusat perbelanjaan modern. Perda ini mendorong toko ritel modern untuk menyediakan ruang khusus bagi produk lokal.

“Kami akan memeriksa apakah toko ritel modern telah menyiapkan etalase khusus untuk produk lokal,” kata Fahidin saat menerima aspirasi dari IMM.

Terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang juga dipertanyakan oleh para mahasiswa, Fahidin mengaku belum mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana CSR.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut mengenai dana CSR ini. Yang pasti, dana CSR harus dikelola secara transparan,” ujar Fahidin dalam menutup pernyataannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA