MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Harapan Moh. Ramdhan Pomanto untuk melangkah ke kursi Gubernur Sulawesi Selatan serta istrinya, Indira Yusuf Ismail, untuk menjadi Wali Kota Makassar di Pilkada 2024, resmi kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mereka terhadap hasil pemilihan.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa malam, 4 Februari 2025, Majelis Hakim MK menolak seluruh dalil yang diajukan pasangan Danny Pomanto-Azhar Arsyad serta Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi. Mereka menuding adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilgub Sulsel dan Pilwali Makassar, termasuk dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan lawan mereka. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat yang membenarkan klaim tersebut.
Dengan putusan ini, pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi tetap sah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, sementara Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2029.
Meski hasil ini mengecewakan, Danny Pomanto menunjukkan sikap legowo dan menerima keputusan dengan lapang dada. Ia mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih dan berharap mereka bisa menjalankan tugas dengan baik demi kemajuan daerah.
“Kami menerima keputusan ini dengan penuh keikhlasan. Ini bagian dari demokrasi. Saya berharap kita semua bisa bersatu untuk membangun Sulawesi Selatan dan Makassar,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Indira Yusuf Ismail, yang berharap pemimpin baru dapat menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.
Putusan MK ini menandai berakhirnya sengketa Pilkada Sulsel dan Makassar, membuka jalan bagi para pemimpin terpilih untuk segera bekerja. Kini, masyarakat berharap stabilitas politik dapat terjaga, dan para pemimpin baru dapat fokus pada pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat. **














