MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Yulius Patandianan, anggota DPRD Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara ini berlangsung di Hotel Karebosi Premier dan diselenggarakan bersama oleh DPRD Kota Makassar serta Pemerintah Kota Makassar.
Hadir sebagai narasumber Yulius Patandianan, Anggota DPRD Kota Makassar; Afdalyana Rachman; dan Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar.
Diskusi yang menarik dan penuh wawasan ini dipandu oleh Dra. Hj. Kartini sebagai moderator, yang memastikan jalannya acara tetap interaktif dan fokus pada tujuan utama sosialisasi.
Dalam pemaparannya, Yulius Patandianan menegaskan bahwa bantuan hukum bukan hanya hak bagi mereka yang mampu, tetapi juga bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan dalam permasalahan hukum. Perda ini menjadi dasar hukum agar mereka dapat mengakses layanan bantuan hukum secara gratis, sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah.
“Sebagai wakil rakyat, saya ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan haknya dalam mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi. Perda ini hadir sebagai solusi nyata untuk membantu masyarakat,” ujar Yulius Patandianan.
Yulius Patandianan juga menambahkan bahwa DPRD Kota Makassar terus berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Muh. Izhar Kurniawan, S.H., M.H., selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, menjelaskan peran pemerintah dalam memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal serta mekanisme bagi masyarakat untuk mengaksesnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum dan tidak ragu untuk memanfaatkannya.
DPRD Kota Makassar, khususnya Yulius Patandianan, berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan tanpa diskriminasi.
“Keadilan adalah hak semua orang, bukan hanya mereka yang berpunya. Dengan Perda ini, kita memastikan setiap warga memiliki akses yang sama terhadap hukum dan keadilan!”. **(Bars)














