BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rapat lanjutan tersebut digelar di Ruang Kerja Komisi II DPRD Bulukumba, Senin (21/4/2025).
Ketua Pansus, Dr. Supriadi, S.P., M.Si memimpin langsung rapat tersebut yang turut dihadiri sejumlah anggota Pansus lainnya, yakni Andi Narni Nurintan, Fathinah Qauliyah, S.M, H. Musa Lirpa, Jusman, S.E., dan Hj. Hawatia, S.E., M.Si. Rapat ini juga melibatkan perangkat daerah terkait yang memiliki peran strategis dalam penyediaan dan distribusi pangan di Kabupaten Bulukumba.
Pembahasan Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjamin ketahanan pangan daerah, khususnya dalam menghadapi situasi darurat atau kondisi krisis pangan. Dr. Supriadi menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki sistem dan mekanisme yang jelas dalam menjaga ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakat.
“Cadangan pangan daerah bukan hanya penting untuk kondisi bencana atau darurat, tetapi juga sebagai instrumen stabilisasi harga dan dukungan terhadap ketahanan pangan berkelanjutan,” ujar Supriadi.
Dalam rapat tersebut, sejumlah masukan teknis dan operasional juga mengemuka, termasuk strategi penyimpanan pangan yang sesuai standar dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pengelolaan data pangan. Hal ini dinilai penting untuk mendukung efektivitas pelaksanaan Perda nantinya.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda ini rampung dalam waktu dekat, agar segera dapat diberlakukan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat. Kolaborasi lintas sektor terus ditekankan guna memastikan Perda ini benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat dan ketahanan pangan daerah.














