MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa.
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dihadiri oleh anggota Komisi A serta perwakilan dari kedua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Andi Pahlevi menyampaikan bahwa meskipun pihaknya telah berusaha menjadi mediator, kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan. Ia menegaskan bahwa Komisi A tidak dapat mengeluarkan rekomendasi, namun hanya berperan dalam memfasilitasi dialog antara kedua pihak untuk menemukan solusi.
“Kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, kami hanya berusaha memediasi. Namun, kedua pihak tidak menemukan titik terang, dan kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Pahlevi, Rabu (26/3/2025).
Pahlevi menjelaskan, salah satu pihak mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut, sementara pihak lain mengaku telah membeli lahan itu dari mantan RW yang diduga menjualnya kepada warga yang kini mendiami kawasan tersebut.
“Pihak yang satu mengklaim memiliki data dan alas hak yang sah, sementara pihak lain mengaku membeli tanah itu dengan kwitansi dari mantan RW yang diduga menjualnya kepada warga,” katanya.
Pahlevi juga menyebutkan adanya ketegangan antara masyarakat setempat dan pihak PT Aditarina. Ia berharap agar pengembang bisa membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.
Sementara itu, Tri Sulkarnain Ahmad, anggota Komisi A lainnya, menyatakan bahwa meskipun pihaknya telah mencoba untuk mencarikan solusi, baik warga maupun PT Aditarina tetap pada posisi mereka. Ia menambahkan bahwa mantan RW mengklaim hanya menerima uang sewa tanah dan tidak pernah menjualnya kepada warga.
“Jika tidak ada titik temu, maka kami menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum,” ujar Tri.
RDP pun berakhir tanpa adanya kesepakatan, dan kedua belah pihak diminta untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.
“Meski kami sudah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk terbuka dan mencari solusi terbaik, namun keduanya tetap pada pendiriannya. Kami sudah menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.














