Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Komisi A DPRD Makassar Adakan RDP Terkait Sengketa Lahan Aditarina di Bitoa

badge-check


					Suasana Rapat Komisi A DPRD Kota Makassar saat menggelar RDP terkait permasalahan lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa. (dok.ist) Perbesar

Suasana Rapat Komisi A DPRD Kota Makassar saat menggelar RDP terkait permasalahan lahan Aditarina di Kelurahan Bitoa. (dok.ist)

MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan Aditarina yang terletak di Kelurahan Bitoa.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, dihadiri oleh anggota Komisi A serta perwakilan dari kedua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Andi Pahlevi menyampaikan bahwa meskipun pihaknya telah berusaha menjadi mediator, kedua belah pihak tidak berhasil mencapai kesepakatan. Ia menegaskan bahwa Komisi A tidak dapat mengeluarkan rekomendasi, namun hanya berperan dalam memfasilitasi dialog antara kedua pihak untuk menemukan solusi.

“Kami tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, kami hanya berusaha memediasi. Namun, kedua pihak tidak menemukan titik terang, dan kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Pahlevi, Rabu (26/3/2025).

Pahlevi menjelaskan, salah satu pihak mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan tersebut, sementara pihak lain mengaku telah membeli lahan itu dari mantan RW yang diduga menjualnya kepada warga yang kini mendiami kawasan tersebut.

“Pihak yang satu mengklaim memiliki data dan alas hak yang sah, sementara pihak lain mengaku membeli tanah itu dengan kwitansi dari mantan RW yang diduga menjualnya kepada warga,” katanya.

Pahlevi juga menyebutkan adanya ketegangan antara masyarakat setempat dan pihak PT Aditarina. Ia berharap agar pengembang bisa membuka diri untuk berkomunikasi dengan warga dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Sementara itu, Tri Sulkarnain Ahmad, anggota Komisi A lainnya, menyatakan bahwa meskipun pihaknya telah mencoba untuk mencarikan solusi, baik warga maupun PT Aditarina tetap pada posisi mereka. Ia menambahkan bahwa mantan RW mengklaim hanya menerima uang sewa tanah dan tidak pernah menjualnya kepada warga.

“Jika tidak ada titik temu, maka kami menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum,” ujar Tri.

RDP pun berakhir tanpa adanya kesepakatan, dan kedua belah pihak diminta untuk mencari penyelesaian melalui jalur hukum.

“Meski kami sudah memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk terbuka dan mencari solusi terbaik, namun keduanya tetap pada pendiriannya. Kami sudah menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA