MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait nasib pegawai honorer seiring proses penataan ulang yang tengah berlangsung.
Penataan ini dilakukan merujuk pada berbagai regulasi pusat, seperti Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Fokusnya adalah pendataan, validasi, dan penyusunan roadmap penyelesaian status tenaga non ASN di seluruh instansi pemerintahan.
“Tidak ada PHK. Ini murni penataan sesuai regulasi nasional,” tegas Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan, Pemkot Makassar hanya menyesuaikan kebijakan dengan regulasi pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mewajibkan semua pegawai instansi memiliki status kepegawaian yang jelas.
Menurut Namsum, pegawai non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak lagi dimungkinkan menerima gaji dari APBD. Namun, untuk kebutuhan tenaga tertentu, Pemkot tetap memiliki ruang untuk merekrut melalui skema jasa lainnya perorangan.
“Ini solusi yang diberikan agar tenaga-tenaga pendukung seperti kebersihan, penjaga malam, atau pramusaji di berbagai OPD tetap bisa diakomodasi,” jelasnya.
Pemkot akan memetakan ulang kebutuhan masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan mengarahkan pengadaan tenaga kerja berdasarkan regulasi terbaru, termasuk surat dari Dirjen Keuangan Daerah yang menegaskan penghentian gaji untuk non ASN yang tidak masuk dalam sistem resmi.
“Jadi, bukan diberhentikan. Tapi disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar ingin memastikan tidak ada celah bagi perekrutan tenaga non ASN yang tak sesuai prosedur, sembari tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang optimal.














