Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Tutup Celah Pegawai ‘Titipan’, Pemkot Makassar Lakukan Pendataan Ulang Non ASN

badge-check


					Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar, Akhmad Namsum. (dok.ist) Perbesar

Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar, Akhmad Namsum. (dok.ist)

MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkot.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak terkait nasib pegawai honorer seiring proses penataan ulang yang tengah berlangsung.

Penataan ini dilakukan merujuk pada berbagai regulasi pusat, seperti Surat Edaran BKN Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 dan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Fokusnya adalah pendataan, validasi, dan penyusunan roadmap penyelesaian status tenaga non ASN di seluruh instansi pemerintahan.

“Tidak ada PHK. Ini murni penataan sesuai regulasi nasional,” tegas Kepala BPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, Sabtu (17/5/2025).

Ia menambahkan, Pemkot Makassar hanya menyesuaikan kebijakan dengan regulasi pemerintah pusat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mewajibkan semua pegawai instansi memiliki status kepegawaian yang jelas.

Menurut Namsum, pegawai non ASN yang tidak mengikuti seleksi PPPK tidak lagi dimungkinkan menerima gaji dari APBD. Namun, untuk kebutuhan tenaga tertentu, Pemkot tetap memiliki ruang untuk merekrut melalui skema jasa lainnya perorangan.

“Ini solusi yang diberikan agar tenaga-tenaga pendukung seperti kebersihan, penjaga malam, atau pramusaji di berbagai OPD tetap bisa diakomodasi,” jelasnya.

Pemkot akan memetakan ulang kebutuhan masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan mengarahkan pengadaan tenaga kerja berdasarkan regulasi terbaru, termasuk surat dari Dirjen Keuangan Daerah yang menegaskan penghentian gaji untuk non ASN yang tidak masuk dalam sistem resmi.

“Jadi, bukan diberhentikan. Tapi disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Makassar ingin memastikan tidak ada celah bagi perekrutan tenaga non ASN yang tak sesuai prosedur, sembari tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA