BULUKUMBA, CAHAYASULSEL.COM – Usai melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I, Komisi III DPRD Kabupaten Bulukumba melakukan peninjauan lapangan ke dua lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Borong Manempa dan Borong Paoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Jumat (23/5/2025).
Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Drs. H. Andi Pangerang Hakim, didampingi oleh anggota Komisi III lainnya yakni Rizal Sarib, Drs. H. Syarifuddin, Ir. Andi Erlina Halmin, Muh. Arief HS, dan H. Bahtiar. Mereka turut didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari beserta jajarannya.
Kunjungan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi aktual kedua TPA. Dari hasil peninjauan, TPA Borong Manempa dinyatakan sudah penuh dan tidak lagi memungkinkan untuk aktivitas pembuangan. Sementara TPA Borong Paoe masih beroperasi, namun volumenya terus meningkat.
“Menurut edaran Kementerian Lingkungan Hidup, penambahan TPA baru tidak diperkenankan. Oleh karena itu, kita harus mencari solusi lain. Salah satunya adalah memodifikasi sistem pembuangan sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan mendirikan TPS3R di tiap kecamatan maupun kelurahan,” ujar Andi Pangerang Hakim.
Ia menekankan bahwa langkah ini membutuhkan dukungan anggaran dan kebijakan yang terintegrasi agar pengelolaan sampah di Bulukumba lebih efektif dan berkelanjutan.
Sorotan juga datang dari H. Bahtiar, yang mencatat bahwa volume sampah di TPA bisa mencapai 30–40 ton per hari, dan bahkan meningkat hingga 50 ton saat hari besar seperti Lebaran.
“Seluruh desa harus memiliki bank sampah. Ini penting agar pemilahan bisa dilakukan sejak dari rumah, sehingga tidak semua sampah berakhir di TPA. Selain ramah lingkungan, bank sampah juga memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” ujar legislator dari Partai Golkar tersebut.
Di sisi lain, Kadis DLHK Bulukumba, Andi Uke, berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah tangga. Sampah organik bisa dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik dapat disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang.
“Jika masyarakat mulai memilah sampah dari sumbernya, maka hanya sampah residu yang benar-benar masuk ke TPA. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Andi Uke juga memastikan bahwa pengelolaan TPA harus memenuhi standar, tidak mencemari lingkungan, serta tidak membahayakan kesehatan warga sekitar.














