JAKARTA, CAHAYASULSEL.COM — Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai provinsi yang tergabung dalam Forum PNS RI menyampaikan keluhan mereka kepada anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (21/5/2025).
Mereka menyoroti kebijakan baru terkait mutasi ASN, yang dinilai tidak responsif terhadap kebutuhan sosial dan kemanusiaan pegawai. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 mensyaratkan masa kerja minimal 10 tahun bagi ASN angkatan 2019 untuk bisa mengajukan mutasi. Padahal, sebelumnya mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, masa kerja yang dibutuhkan hanya 2 hingga 5 tahun.
Wakil Ketua Harian Forum PNS RI, Alfian Fahruddin, mengungkapkan banyak ASN yang sebenarnya telah memenuhi prosedur dan mendapat persetujuan mutasi, namun tetap tertahan akibat sistem SIASN yang dikunci.
Salah satu ASN, Fatma dari Kementerian Agama, mengaku telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan, tetapi mutasinya tetap tidak bisa diproses. Kisah lain datang dari Usfail, seorang tenaga kesehatan, yang harus menunda program kehamilan karena terpisah jarak dengan pasangannya akibat kebijakan ini.
Menanggapi hal itu, Senator Penrad Siagian menekankan pentingnya kebijakan yang tidak hanya berpijak pada regulasi administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak dasar ASN sebagai manusia.
Ia juga menyoroti kompleksitas pengelolaan ASN pusat dan daerah, yang masing-masing berada di bawah otoritas Kementerian PANRB dan pemerintah daerah melalui APBD.
Sebagai bentuk respons nyata, Penrad menyatakan kesiapannya memfasilitasi pertemuan Forum PNS RI dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN agar aspirasi para ASN bisa didengar langsung oleh pengambil kebijakan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses revisi Undang-Undang ASN yang saat ini tengah dibahas menjadi momentum penting untuk menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem kepegawaian nasional.
Pertemuan ini memberi harapan baru bagi para ASN yang selama ini merasa suaranya kurang didengar, sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik seragam pegawai negeri, ada manusia yang punya hak untuk hidup dan bekerja secara adil.














