MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM — Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar serta Konstituen Zulhajar, S.IP., MA, Anggota DPRD Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan Angkatan IX ini dilaksanakan pada 28 November 2025 di Hotel MaxOne Makassar.
Kegiatan sosper ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat khususnya pemuda tentang landasan hukum yang mengatur pembinaan dan pemberdayaan kepemudaan di Kota Makassar.
Hadir sebagai narasumber Muhammad Nawir, SS, Muhammad Haekal, SE, dan Dr. Andi Ali Armunanto, S.IP., M.Si, yang secara bergantian membawakan materi mengenai pengembangan potensi pemuda, pentingnya ruang kreativitas, hingga peran pemuda dalam mendorong kemajuan sosial dan pembangunan daerah. Diskusi dipandu oleh A. Rifadhy Utina selaku moderator.
Para pemateri menegaskan bahwa Perda Kepemudaan menjadi instrumen strategis dalam menciptakan generasi muda yang inovatif, berkarakter, dan berdaya saing. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk membuka lebih banyak peluang bagi pemuda Makassar agar lebih aktif dalam berbagai lini pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan mampu memahami peran penting pemuda sebagai agen perubahan serta mampu berkontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan sosial yang produktif dan progresif.**(Bars)














