MAKASSAR, CAHAYASULSEL.COM – Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar dan konstituen Muhammad Farid Rayendra, SE, Anggota DPRD Kota Makassar, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Kegiatan yang merupakan Sosperda Angkatan XIII (Tiga Belas) ini dilaksanakan pada Senin, 08 Desember 2025, bertempat di Hotel Karebosi Premier Makassar, dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, serta perlindungan sosial dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.
Melalui Sosperda ini, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, termasuk mekanisme perizinan, pembatasan peredaran dan penjualan, serta peran aktif masyarakat dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah.
Materi sosialisasi disampaikan oleh para narasumber yang berkompeten, yakni Ichsan, S.Pd.I., M.Pd, Zulkifli Aljahori, SIP., MH, dan Firman Wahab, SIP., M.ADM.Kp, yang memaparkan substansi Perda Nomor 4 Tahun 2012 secara komprehensif dan aplikatif. Para narasumber juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi, ditandai dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar implementasi pengawasan peredaran minuman beralkohol di tingkat masyarakat. Jalannya acara dipandu oleh Rini Susanty, SE selaku moderator.
Melalui pelaksanaan Sosperda ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam mendukung pengawasan serta pengendalian peredaran minuman beralkohol demi terciptanya Kota Makassar yang aman, tertib, dan kondusif.














