Menu

Mode Gelap
Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an Perkuat Akuntabilitas Keuangan, Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Daerah

BERANDA

LSM dan Gerakan Sosial Desak Pengusutan Tuntas Rehabilitasi SMAN 1 Takalar

badge-check

Ketua LSM L-PACE Hertasmin.SE Dg.Gau. (Dok.Ist)

MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Proses rehabilitasi SMAN I Takalar yang dikerjakan oleh CV Dua Sekawan tengah mendapat sorotan tajam dari berbagai lembaga investigasi dan organisasi masyarakat. Aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Senin (8/1) menuntut agar pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp 3.358.397.735,00 ini diperiksa secara menyeluruh.

Proyek yang dilaksanakan dengan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini berlangsung sejak 19 Juli hingga 19 Desember 2024. Namun, meskipun pekerjaan telah selesai, berbagai dugaan penyimpangan mulai mencuat ke permukaan. Beberapa pihak mengklaim bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh CV Dua Sekawan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Kaharuddin, jenderal lapangan dalam aksi ini, menegaskan bahwa anggaran tersebut adalah uang negara, bukan milik pribadi, dan harus digunakan dengan transparansi dan akuntabilitas.

“Ini sudah jelas dalam RAB, dan kami akan terus mendesak pihak yang berwajib untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Jika tidak ada tindakan, aksi ini akan kami lanjutkan minggu depan,” ujarnya dengan tegas.

Beberapa lembaga yang terlibat dalam pengawasan, termasuk LSM L Pace, LSM Kontrak, LSM LPK KPK, Gerakan Basmi, dan Komax, juga mengungkapkan kekecewaannya atas kualitas pekerjaan yang mereka anggap tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Pekerjaan ini jelas melenceng dari spesifikasi yang telah ditentukan, dan para pejabat terkait, mulai dari Kepala Bidang (Kabid), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga PPTK, harus bertanggung jawab,” ujar Dg Gau.

Dg Gau menambahkan bahwa jika ditemukan penyimpangan lebih lanjut, hal ini bisa berujung pada proses pidana, mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Aksi ini membawa perhatian besar terhadap transparansi penggunaan anggaran negara dan menuntut agar pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Lembaga-lembaga kontrol sosial yang terlibat menyatakan bahwa mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum agar masyarakat dapat memperoleh keadilan, dan dana negara digunakan sesuai dengan tujuan yang semestinya.

Jika tidak ada tindakan tegas, aksi serupa dipastikan akan berlanjut, menambah ketegangan dalam upaya memastikan akuntabilitas proyek-proyek yang dibiayai oleh negara (Tim Investigasi LSM & Gerakan Sosial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Kantongi Izin, Pengelolaan Parkir Ruko Panakkukang Diamond Akan Ditertibkan

9 Maret 2026 - 15:06 WITA

Melalui Penyerahan SK, DWP Makassar Perkokoh Tata Kelola Organisasi

27 Februari 2026 - 10:08 WITA

Disbud Ikuti Verifikasi Renja 2027, Perkuat Perencanaan Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:49 WITA

Disbud Gelar Coaching Clinic Bersama BRIDA, Dorong Inovasi Program Kebudayaan

26 Februari 2026 - 16:47 WITA

Sekretaris Dinas Kebudayaan Hadiri Rapat Persiapan Kegiatan Sosial dan Peringatan Nuzulul Qur’an

25 Februari 2026 - 17:12 WITA

Trending di BERANDA