Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

BERANDA

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Pelanggaran Aktivitas Pergudangan di Dalam Kota

badge-check


					Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Pelanggaran Aktivitas Pergudangan di Dalam Kota. (dok.ist) Perbesar

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP Bahas Pelanggaran Aktivitas Pergudangan di Dalam Kota. (dok.ist)

MAKASSAR.CAHAYASULSEL.COM – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas aduan masyarakat terkait aktivitas pergudangan yang masih berlangsung di dalam kota, meskipun telah diatur dalam regulasi yang ditetapkan sejak 2015. RDP ini berlangsung di ruang rapat Komisi A pada Senin (17/2/2025) dan dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, dengan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, pelaku usaha, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pergudangan yang berada di dalam area kota, yang seharusnya sudah dipindahkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 56 Tahun 2015 tentang penataan pergudangan di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, mengungkapkan bahwa meskipun Perwali tersebut sudah ditetapkan sejak 2015 untuk membatasi aktivitas pergudangan di dalam kota, kenyataannya masih banyak pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut. Pahlevi menyayangkan adanya pelanggaran yang terus berlanjut dan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitar.

“Perwali tahun 2015 sudah jelas mengatur bahwa aktivitas pergudangan tidak diperbolehkan lagi di dalam kota, namun praktiknya masih banyak yang melanggar. Hal ini tentunya menimbulkan masalah bagi warga sekitar, baik dari segi kesehatan, keamanan, hingga kenyamanan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, beberapa perwakilan OPD terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, juga memberikan penjelasan mengenai upaya yang telah dilakukan dalam menertibkan aktivitas pergudangan di dalam kota. Mereka menjelaskan bahwa beberapa inspeksi dan penertiban telah dilakukan, namun masih ada kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya kesadaran pelaku usaha dan lemahnya pengawasan di lapangan.

Sementara itu, pelaku usaha yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa ada sejumlah alasan mengapa mereka masih melanjutkan aktivitas pergudangan di dalam kota, seperti keterbatasan lokasi di luar kota dan tingginya biaya untuk relokasi. Namun, mereka menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah guna mencari solusi terbaik agar tetap mematuhi aturan yang ada.

Komisi A DPRD Makassar berencana untuk melakukan rapat lanjutan untuk merumuskan solusi yang lebih konkret, termasuk kemungkinan memperkuat pengawasan, memberikan insentif untuk relokasi pergudangan, serta menjalin kerja sama dengan pelaku usaha untuk mencari solusi win-win bagi kedua belah pihak.

RDP ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus mengoptimalkan penegakan regulasi yang ada, sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, agar Kota Makassar dapat terus berkembang dengan penataan ruang yang lebih baik dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan

9 Juni 2026 - 12:00 WITA

Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN

9 Juni 2026 - 11:53 WITA

Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill

8 Juni 2026 - 09:51 WITA

SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran

7 Juni 2026 - 20:42 WITA

PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi

7 Juni 2026 - 18:32 WITA

Trending di BERANDA