Menu

Mode Gelap
Kunjungi PPSLU Mappakasunggu, Fatma Wahyuddin Hadirkan Kehangatan di Tengah Sunyinya Lansia Camat Ujung Pandang Hadir di Pelepasan Kafilah MTQ XXXIV, Makassar Bidik Prestasi di Tingkat Provinsi Uji Metrologi Disdag Makassar: Dugaan “Sunat” BBM di SPBU Andalas Tidak Terbukti Pemkot Makassar Peduli Lingkungan, Sekda Zulkifly Minta CSR Korporasi hingga ke Kepulauan Seleksi Kepala Puskesmas di Makassar Masuki Tahap Akhir, 84 Peserta Ikut Uji Kompetensi Appi Sambangi Tempat Latihan PSM, Suntik Motivasi Siri’ na Pacce untuk Kebangkitan

BERANDA

Pansus DPRD Gelar Rapat Lanjutan Bahas Ranperda Cadangan Pangan Daerah

badge-check


					Rapat Lanjutan Bahas Ranperda Cadangan Pangan Daerah. (dok.ist) Perbesar

Rapat Lanjutan Bahas Ranperda Cadangan Pangan Daerah. (dok.ist)

BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut digelar pada Senin (14/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Supriadi, S.P., M.Si.

Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Anggota Pansus, antara lain Hj. Hawatia, S.E., M.Si, Jusman, S.E., Fatinah Qauliyah Mahfud, S.M., serta H. Musa Lirpa. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bulukumba dan dihadiri pula oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba serta beberapa tamu undangan lainnya.

Ketua Pansus, Dr. Supriadi, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah yang terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Menurutnya, penting bagi daerah memiliki sistem cadangan pangan yang jelas untuk menjamin ketersediaan pangan dalam kondisi darurat maupun saat terjadi gejolak harga pangan.

“Ranperda ini bertujuan agar pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam pengelolaan cadangan pangan, mulai dari perencanaan, penyimpanan, hingga distribusinya kepada masyarakat saat dibutuhkan,” jelasnya.

Diskusi dalam rapat turut mencakup aspek teknis, administratif, serta peran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan terlibat dalam implementasi peraturan tersebut. Selain itu, Pansus juga meminta masukan dari Bagian Hukum Setda terkait sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat ditutup dengan penekanan agar pembahasan Ranperda ini bisa rampung sesuai target waktu, sehingga dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dalam forum rapat paripurna DPRD. Pansus juga menjadwalkan rapat lanjutan bersama OPD teknis dalam waktu dekat untuk memperdalam substansi materi Ranperda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi PPSLU Mappakasunggu, Fatma Wahyuddin Hadirkan Kehangatan di Tengah Sunyinya Lansia

12 April 2026 - 18:48 WITA

Camat Ujung Pandang Hadir di Pelepasan Kafilah MTQ XXXIV, Makassar Bidik Prestasi di Tingkat Provinsi

10 April 2026 - 09:50 WITA

Uji Metrologi Disdag Makassar: Dugaan “Sunat” BBM di SPBU Andalas Tidak Terbukti

9 April 2026 - 16:59 WITA

Pemkot Makassar Peduli Lingkungan, Sekda Zulkifly Minta CSR Korporasi hingga ke Kepulauan

9 April 2026 - 09:39 WITA

Seleksi Kepala Puskesmas di Makassar Masuki Tahap Akhir, 84 Peserta Ikut Uji Kompetensi

7 April 2026 - 18:22 WITA

Trending di BERANDA