BULUKUMBA.CAHAYASULSEL.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulukumba kembali melanjutkan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Bulukumba, pada Senin (19/5/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan legislasi dalam merumuskan kebijakan strategis untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan di daerah, terutama dalam menghadapi kondisi darurat atau situasi tertentu yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan masyarakat.
Dalam rapat kerja tersebut, hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Bulukumba, Andi Sri Arianti, perwakilan dari Bagian Hukum Setda, serta sejumlah tamu undangan dari unsur teknis terkait.
Pansus menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga operasional dan implementatif di lapangan. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam membentuk, mengelola, dan menyalurkan cadangan pangan secara efektif dan tepat sasaran.
Pembahasan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan fokus pada mekanisme teknis pengelolaan cadangan pangan, termasuk koordinasi lintas OPD dan penganggaran berbasis kebutuhan daerah. DPRD mendorong adanya sinergi yang kuat antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha lokal demi mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan di Bulukumba.














