Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Wagub Sulsel Dorong Warga Luwu Timur Mandiri Kelola Sampah dan Pangan Sekda Makassar Tegaskan HCDP Jadi Kompas Strategis Penguatan Kompetensi ASN Pemkot Makassar Tegaskan Pembenahan TPA Antang Sesuai Aturan, Beralih ke Sistem Sanitary Landfill SPMB 2026 Makassar Dibuka Besok, Disdik Ingatkan Orang Tua Segera Buat Akun Pendaftaran PT ANTAM UBP Nikel Kolaka Hadir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tegaskan Komitmen untuk Bumi Munafri Tegaskan Komitmen Wujudkan Makassar Bebas Rokok, Lindungi Generasi Muda dari Paparan Nikotin

Uncategorized

Marak Judol, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Usulkan Bentuk Satgas

badge-check

Marak Judol, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Mengusulkan Pembentukan Satgas. (Dok.Ist)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya praktik judi online (Judol) di kalangan masyarakat saat ini.

“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024.

Ia menyoroti konsekuensi buruk dari judi online terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kesejahteraan dalam rumah tangga.

Sebagai alternatif, Mesakh mengusulkan pembentukan tim khusus (satgas) yang melibatkan semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk hingga tingkat RT.

“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.

Langkah-langkah yang disarankan mencakup pengawasan aktivitas daring, pengisian ulang di mini market, serta pengecekan transaksi rekening dan pengamatan visual masyarakat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan hukuman yang keras terhadap para pelaku judi online. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Namun, judol tetap merupakan suatu tantangan berat yang membutuhkan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak.

“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” ujar Mesakh Raymond.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Camat Rappocini Hadiri Peringatan HUT ke-26 DWP Kota Makassar

16 Desember 2025 - 16:23 WITA

Kecamatan Rappocini Gerak Cepat, RT/RW Jadi Motor Program Makassar Bebas Sampah

14 Desember 2025 - 20:28 WITA

Sekcam Rappocini Hadiri Rapat Formulir UKL-UPL Pembangunan Perumahan di Minasaupa

11 Desember 2025 - 21:25 WITA

Perkuat Tata Kelola, Sekcam Rappocini Ikuti Bimtek Manajemen Risiko Pemkot Makassar

11 Desember 2025 - 19:40 WITA

Wali Kota Makassar dan Bapenda Terima Audiensi PT. Indora Global Film, Bahas Penayangan Film “Badik”

14 Oktober 2025 - 20:06 WITA

Trending di Uncategorized