Menu

Mode Gelap
Harmony 93 Bawa Energi Nostalgia ke Attayang Sunset, Senja Losari Makin Istimewa Fatma Wahyuddin: Langit Biru Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Gerakan Bersama DWP Makassar Semarakkan HUT RI ke-81, Kebersamaan dan Kekompakan Jadi Spirit Utama Gusmi Irwan Bangsawan Gaungkan Semangat Pengabdian di Semarak Kemerdekaan DWP Makassar Sekda Zulkifly Dorong Makassar Bike Race 2026 Dikemas Semarak Pesona Tari Paduppa AKRAB Bontomanai Warnai Perayaan HUT ke-6 Pandawa Pattingalloang Indonesia

Uncategorized

Marak Judol, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Usulkan Bentuk Satgas

badge-check

Marak Judol, Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Mengusulkan Pembentukan Satgas. (Dok.Ist)

MAKASSAR,CAHAYASULSEL.COM – Anggota DPRD Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, mengungkapkan keprihatinannya terhadap meningkatnya praktik judi online (Judol) di kalangan masyarakat saat ini.

“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024.

Ia menyoroti konsekuensi buruk dari judi online terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk kesejahteraan dalam rumah tangga.

Sebagai alternatif, Mesakh mengusulkan pembentukan tim khusus (satgas) yang melibatkan semua tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah, termasuk hingga tingkat RT.

“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.

Langkah-langkah yang disarankan mencakup pengawasan aktivitas daring, pengisian ulang di mini market, serta pengecekan transaksi rekening dan pengamatan visual masyarakat.

Saat ini, pemerintah Indonesia telah memberlakukan hukuman yang keras terhadap para pelaku judi online. Sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menetapkan bahwa pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimum sebesar Rp 10 juta.

Namun, judol tetap merupakan suatu tantangan berat yang membutuhkan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak.

“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” ujar Mesakh Raymond.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Zulkifly Dorong Makassar Bike Race 2026 Dikemas Semarak

24 Agustus 2026 - 13:01 WITA

Dorong Ekonomi Kreatif dan Tata Kota, Wali Kota Makassar Sabet Dua Penghargaan di Detiktimur Awards 2026

7 Agustus 2026 - 22:03 WITA

Sekda Zulkifly Pimpin Rapat Internal: Pemkot Makassar Matangkan Kajian Kerja Sama Ducting Sharing

2 Juli 2026 - 16:56 WITA

Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah, Bapenda Makassar Terima Kunjungan Kerja BPPDRD Balikpapan

30 Juni 2026 - 16:19 WITA

Andi Asminullah Hadiri Rapat Expose di Kejaksaan, Pemkot Makassar Matangkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

23 Juni 2026 - 17:29 WITA

Trending di Uncategorized